Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
15 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
13 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
3
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
13 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
8 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
9 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Rapat Paripurna ke-3 DPR RI Sepakati Komposisi Kenggotaan Fraksi pada AKD

Rapat Paripurna ke-3 DPR RI Sepakati Komposisi Kenggotaan Fraksi pada AKD
Rabu, 23 Oktober 2019 14:34 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Jumlah dan komposisi Anggota DPR RI dari masing-masing fraksi pada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI Periode 2019-2024 disepakati dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan 2019-2020 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakata, Selasa (22/10/2019).

Ketua DPR RI, Puan Maharani menjelaskan, penetapan jumlah dan komposisi keanggotaan fraksi dalam AKD sesuai dengan pasal 22 peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan ketiga atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib.

"Setiap Komisi berisi 48 sampai 56 anggota. F-PDI berangggotakan 11 sampai 12 di setiap Komisi. F-Golkar dan F-Gerindra beranggotakan 7 sampai 8 di setiap Komisi. F-NasDem, F-Demokrat dan F-PKB beranggotakan 5 sampai 6 di setiap Komisi, F-PKS beranggotakan 4 sampai 5 di setiap Komisi, F-PAN beranggotakan 4 di setiap Komisi dan F-PPP beranggotakan 2 di setiap komisi," ungkap Puan diringi ketukan palu sidang.

Penetapan jumlah dan komposisi keanggotaan fraksi dalam AKD ini, kata Puan, "dilakukan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proposional menurut pertimbangan jumlah anggota tiap tiap fraksi,".

Sementara komposisi Badan Legislasi terdiri dari 80 Anggota, Banggar terdiri dari 100 Anggota, BAKN terdiri dari 9 Anggota, BKSAP terdiri dari 53 Anggota, MKD terdiri dari 17 Anggota, BURT terdiri dari 25 Anggota dan Pansus terdiri dari 30 Anggota.

Sebatas informasi, pasal 22 peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan ketiga atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib itu menyatakan, AKD DPR terdiri atas Pimpinan, Badan Musyawarah (Bamus), Komisi, Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN), Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), Panitia Khusus (Pansus) dan AKD lain yang ditentukan dan dibentuk oleh Rapat Paripurna.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/