Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
15 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
3
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
18 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
4
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
15 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
5
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
15 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
6
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Seminggu Pemutihan Denda, Pajak Kendaraan yang Masuk ke Kasda Riau Capai Rp10,272 Miliar

Seminggu Pemutihan Denda, Pajak Kendaraan yang Masuk ke Kasda Riau Capai Rp10,272 Miliar
Ilustrasi. (Internet)
Selasa, 22 Oktober 2019 09:57 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Riau telah berlangsung selama seminggu sejak 15 Oktober 2019. Hingga tanggal 21 Oktober 2019, nilai pokok pajak yang telah disetor ke Kasda telah mencapai Rp10,272 miliar.

"Totalnya ada 9.595 unit kendaraan yang diputihkan pajaknya. Dengan total nilai pokok pajak yang disetor ke Kasda sebanyak Rp10,262 miliar," kata Kabid Penerimaan Pajak, Bapenda Riau, Ispan S Syahputra, Selasa (22/10/2019).

Rinciannya, lanjut Ispan, kendaraan roda dua yang telah diputihkan denda pajaknya sebanyak 7.224 unit dan kendaraan roda empat sebanyak 2.377 unit.

"Denda yang diputihkan sudah lebih dari Rp3,5 miliar. Angka ini juga akan terus bergerak karena program pemutihan pajak masih berlangsung hingga 14 Desember 2019," tuturnya.

Untuk diketahui, Untuk diketahui, pemberlakukan penghapusan denda pajak tersebut diberikan kepada wajib pajak kendaraan bermotor R2, R4 dst, termasuk kendaraan milik pemerintah, angkutan umum dan alat berat/alat besar. Adapun denda yang akan dihapuskan adalah akibat keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan bermotor. Wajib pajak cukup melunasi pokok pajak saja, sedangkan seluruh denda yang timbul hingga berakhirnya program ini dihapuskan.

Untuk pelayanan penghapusan denda ini, masyarakat dipersilahkan menghubungi unit-unit pelayanan Samsat terdekat, termasuk Samsat Keliling dan Gerai Samsat Mal Pelayanan Publik Pekanbaru. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/