Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
22 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
2
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
3
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
18 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
4
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
18 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
5
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
6
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Olahraga
18 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ikut Bakar Lahan, Polda Riau Tingkatkan Status PT TI ke Penyidikan, Jaksa Mengaku Belum Terima SPDP

Ikut Bakar Lahan, Polda Riau Tingkatkan Status PT TI ke Penyidikan, Jaksa Mengaku Belum Terima SPDP
Ditkrimsus memasang plang penyidikan di lahan PT TI yang terbakar. (foto istimewa)
Senin, 21 Oktober 2019 10:21 WIB
Penulis: Rizki Ganda Sitinjak
PEKANBARU- Penanganan kasus pembakar hutan dan lahan yang ditangani oleh penyidik dari Ditkrimsus Polda Riau, terhadap korporasi PT Tesso Indah (TI) yang berada di Kabupaten Indragiri Hulu telah dinaikkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan oleh Polda Riau. Namun terjadi simpang siur antara Pihak Polda Riau dan Kejati Riau terkait penyerahan SPDP.

Pihak Polda Riau, Wakil Direktur Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Riau, AKBP Fibri Karpiananto mengatakan, telah menaikkan status penanganan kasus dan menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara PT TI ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada tanggal 16 Oktober 2019 lalu.

"Ya kita gelar perkara hari Senin tanggal 14 Oktober 2019 kemudian tanggal 15 sprindik terbit dan hari rabu tanggal 16, SPDP dikirim ke Kejati diterima oleh Jaksa atas nama Ishak," kata Fibri kepada GoRiau.com, Senin (21/10/2019).

Sementara, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, mengaku belum ada menerima SPDP dari penyidik Polda Riau terkait kasus dugaan pembakaran hutan yang dilakukan oleh PT TI.

"Sampai dengan saat ini belum kami terima (SPDP) tersebut. Ya nanti di cek dulu, ya," singkat Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Riau, Sofyan Selle, Senin pagi.

Kemudian untuk penetapan tersangka terhadap PT TI, dibantah oleh Direktur Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau, AKBP Andri Sudarmadi. Ia mengatakan belum ada penetapan tersangka terhadap perusahaan tersebut, dimana sempat beredar kabar penetapan tersangka terhadap PT TI oleh Polda Riau.

"Kemarin kita ke lokasi PT TI yang terbakar melakukan pemasangan plang penyidikan, prosesnya kita tingkatkan dari lidik menjadi sidik. Sementara untuk tahap tersangka nanti setelah ada gelar perkaranya," kata Andri kepada GoRiau.com.

Selanjutnya Andri menjelaskan, saat ini pihaknya telah memeriksa 15 orang saksi ahli, mulai dari saksi ahli karhutla, kerusakan lingkungan hingga ahli perizinan.

"15 orang tersebut, ada dari pihak masyarakat, termasuk dinas terkait serta pihak perusahaan (PT TI,red). Direktur Operasional PT TI juga kita periksa," tutupnya.

Untuk diketahui, kebakaran lahan di PT TI terjadi pada pertengahan Agustus 2019 lalu, tepatnya di blok T seluas 31,81 hektare serta blok N seluas 37,25 hektare. Bahkan pada blok T, lokasinya berbatasan langsung dengan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/