Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
20 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
18 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
19 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
16 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
15 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
16 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Digerebek Polisi di Rumah Mertua, Pengedar Sabu Sembunyi di Kamar Mandi

Digerebek Polisi di Rumah Mertua, Pengedar Sabu Sembunyi di Kamar Mandi
Tersangka yang ditangkap Polres Tanah Datar karena diduga melakukan penyalahgunaan narkoba, Selasa (15/10/2019). (foto: tribunpadang.com/istimewa)
Sabtu, 19 Oktober 2019 09:56 WIB
PADANG - Seorang pria ditangkap jajaran Polres Tanah Datar karena diduga melakukan penyalahgunaan narkoba. Penangkapan dilakukan pada Selasa (15/10/2019) lalu sekitar pukul 13.00 WIB, di rumah milik mertuanya di Jorong Tanjung Tangah, Nagari Tanjung Bonai, Kecamatan Lintai Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar, Sumbar.

Dikutip dari TribunPadang.com, Sabtu (19/10/2019), tersangka berinisial RD (36) diketahui bekerja sebagai pedagang. Penangkapan dilakukan setelah personel Satres Narkoba Polres Tanah Datar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan dan menggunakan narkoba jenis sabu.

Polisi melakukan penyelidikan, hingga diketahui bahwa pelaku berada di rumah mertuanya. Saat mengetahui kedatangan petugas, RD langsung sembunyi di kamar mandi.

Namun, pelaku dengan mudah ditemukan polisi dan langsung langsung dilakukan penggeledahan badan serta di sekitar lokasi.

Kapolres Tanah Datar, AKBP Rokhmad Hari Purnomo melalui Kasubag Humas Polres Tanah Datar, Iptu Marjoni Usman membenarkan kejadian tersebut.

"Kami menemukan barang bukti satu set alat hisap atau bong," ujarnya kepada TribunPadang.com, Jumat (18/10/2019) malam.

Tak hanya itu, kata Iptu Marjoni Usman, polisi juga menemukan satu buah plastik ukuran sedang yang diduga berisikan narkoba jenis sabu. Serbuk putih yang diduga sabu ini telah dibuang oleh RD ke dalam sumur berisi air yang dalamnya sekitar 20 meter.

Polisi juga menemukan di dalam kamarnya satu buah kaca pirek yang masih berisikan narkoba jenis sabu, serta satu pak plastik warna bening pembungkus sabu dan satu unit timbangan digital warna hitam.

"Penangkapan dan penggeledahan tersebut disaksikan oleh Wali Jorong dan Ketua Pemuda serta masyarakat setempat," ujarnya.

Dijelaskannya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya.

"Atas perkara ini, terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 112 (1), 127 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 20 tahun," tutupnya. (tpc)

Editor:arie rh
Sumber:tribunnews.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/