Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
21 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
19 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
5
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
18 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Nominal Gaji Naik, tapi Kualitasnya Menurun

Nominal Gaji Naik, tapi Kualitasnya Menurun
Jum'at, 18 Oktober 2019 22:27 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan UMP 2020 naik 8,51 persen untuk rata-rata nasional. Pengusaha keberatan tapi perwakilan buruh menegaskan bahwa kualitas gaji sebenarnya menurun.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi Sukamdani mengatakan, angka tersebut terlalu tinggi, karena jika diakumulasikan dalam lima tahun terakhir angka kenaikan UMP sudah melebihi 20 persen.

"Berat, itu berat sekali. Jangan dilihat base line 8,5 persen. Tapi sebelum 2016 kan kenaikannya luar biasa. Average kalau kami menghitung rata-rata naiknya selama kurun waktu lima tahun terakhir lebih dari 20 persen. Bayangkan saja itu UMP rata-rata 20-30 persen. Itu memang berat. Kalau sudah base line-nya tinggi, memang berat. Tapi kalau yang masih di bawahnya upah minimum, itu masih mendingan," kata Hariyadi di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (18/10/2019).

Hariyadi berharap, revisi UU Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan bisa mengubah skema penghitungan upah pekerja dari formulasi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) jadi berbasis laju inflasi seperti yang dianut Australia.

Sementara itu, perwakilan Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR), Herman Abdulrohman mengatakan, upah di Indonesia memang masih menggunakan KHL Orde Lama, sehingga "bagaimana upah buruh Indonesia bisa sampai pada taraf yang layak?".

"Kami mencatat, 10 tahun terakhir, kualitas upah buruh Indonesia itu menurun. Kalau angkanya sih naik, Rp300ribu, tapi dalam satu tahun kenaikan harga barang dan jasa itu minimal 4 kali minimal, upah cuma naik satu kali," tegas Herman.

Herman pun berharap, negara lebih terbuka untuk mendengar masukan dan pandangan dari perwakilan-perwakilan buruh dan tidak bermudah-mudah mendasari legitisimasi sebatas dari "kelompok buruh yang memang selama ini, Pemerintah maunya apa, ya ikut aja,".***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Ekonomi, Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/