Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Olahraga
7 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
2
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
7 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
3
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
8 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
4
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
7 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
5
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
7 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
6
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
3 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Sepuluh Parpol di DPRD Siak Bakal Terima Kucuran Dana Operasional

Sepuluh Parpol di DPRD Siak Bakal Terima Kucuran Dana Operasional
Selasa, 15 Oktober 2019 07:44 WIB
Penulis: Ira Widana
SIAK SRI INDRAPURA - Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Siak, Hasmizal menyebutkan sepuluh partai politik (parpol) yang berhasil meraih kursi di DPRD Siak pada Pileg 17 April lalu bakal menerima kucuran bantuan keuangan dari pemerintah sebesar Rp1.127.288.270.

Bantuan dana itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014. Dana yang diterima diperuntukkan buat kegiatan dan operasional partai politik, terlebih lagi untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia-kader-kader partai.

"Seluruh partai pemilik kursi di DPRD Siak mendapatkan bantuan yang bersumber dari APBD 2020 ini. Pencairannya sekitar April tahun depan," kata Hasmizal belum lama ini.

Ia menjelaskan, dalam ketentuan, per suara dihargai Rp5,535 ribu. Harga itu sama seperti lima tahun sebelumnya. Parpol peraih suara terbanyak PAN, disusul Golkar, Gerindra, PDIP, PKS, Demokrat, PKB, Nasdem, Hanura dan PPP.

"Untuk mekanisme pencairan, pihak pengurus parpol terlebih dahulu memasukan proposal permohonan disertai lampiran SK pengurus yang masih berlaku dan disahkan oleh Kemenkumham. Kemudian, hasil permohonan itu dilanjutkan ke tim verifikasi yang terdiri dari KPU, Kesbangpol, Inspektorat dan Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak," kata Hasmizal.

Selanjutnya, pihak parpol harus mamasukan kembali Laporan Pertanggungjawaban (LPj) dalam bentuk Surat Pertanggungjawaban. Yang mana nantinya akan diperiksa oleh BPK RI, dan hasil audit ini akan menjadi acuan pencairan dana di tahun anggaran berikutnya.

"Cairnya tak lama. Kalau tak ada kendala, paling lambat 1 bulan sudah cair. Kesepuluh Parpol tadi, periode lalu juga memiliki kursi. Hanya saja, ada yang perolehan suaranya bertambah dan berkurang pada periode ini," ujarnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/