Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
2
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
23 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
3
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
22 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
4
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
23 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
5
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
Umum
23 jam yang lalu
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
6
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
8 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Riau Dimulai Hari Ini

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Riau Dimulai Hari Ini
Ilustrasi. (Internet)
Selasa, 15 Oktober 2019 09:56 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Kabar gembira bagi masyarakat di Provinsi Riau yang menunggak pajak kendaraan bermotor, karena mulai hari ini, Selasa (15/10/2019), Samsat se-Riau melayani pemutihan denda pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan bermotor hingga 14 Desember 2019.

"Kami berharap dan mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program penghapusan denda pajak ini dengan mendatangi Samsat terdekat untuk membayar pajak yang sudah menunggak. Karena sudah ada keringanan, denda diputihkan," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Indra Putra Yana di Pekanbaru, Selasa (15/10/2019).

Dengan demikian apabila masyarakat tertib membayar pajak, Indra pun berharap penerimaan pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan bermotor untuk daerah meningkat.

"Di samping itu, program pemutihan denda pajak ini sekaligus bertujuan untuk memperoleh data aktual objek pajak melalui pemutakhiran data kendaraan," tuturnya.

Untuk diketahui, pemberlakukan penghapusan denda pajak tersebut diberikan kepada wajib pajak kendaraan bermotor R2, R4 dst, termasuk kendaraan milik pemerintah, angkutan umum dan alat berat/alat besar. Adapun denda yang akan dihapuskan adalah akibat keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan bermotor. Wajib pajak cukup melunasi pokok pajak saja, sedangkan seluruh denda yang timbul hingga berakhirnya program ini dihapuskan.

Untuk pelayanan penghapusan denda ini, masyarakat dipersilahkan menghubungi unit-unit pelayanan Samsat terdekat, termasuk Samsat Keliling dan Gerai Samsat Mall Pelayanan Publik Pekanbaru. Sebagai informasi, pelaksanaan program yang sama pada tahun 2018 yang lalu menghasilkan tambahan penerimaan daerah sebesar lebih dari 47 miliar rupiah. Sedangkan jumlah wajib pajak yang memanfaatkan program tersebut tercatat lebih dari 27.000.

Selain memberikan fasilitas penghapusan denda, guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, saat ini Bapenda Provinsi juga gencar melaksanakan operasi terpadu penertiban pajak daerah. Kabapenda menyampaikan bahwa razia penertiban pajak kendaraan bermotor, alat berat dan air permukaan masih akan berlangsung hingga akhir tahun ini yang dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan unsur terkait dari pemerintah provinsi, jasa raharja dan kepolisian RI. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/