Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
24 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
2
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
23 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
3
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
23 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
4
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
23 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
5
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
Olahraga
21 jam yang lalu
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
6
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
Olahraga
17 jam yang lalu
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Bakar Lahan di Riau, Berkas Perkara PT SSS Diserahkan ke Kejati Riau

Bakar Lahan di Riau, Berkas Perkara PT SSS Diserahkan ke Kejati Riau
Wadirkrimsus Polda Riau menyerahkan berkas perkara di Kejati Riau. (foto rizky ganda sitinjak)
Senin, 14 Oktober 2019 18:44 WIB
Penulis: Rizki Ganda Sitinjak
PEKANBARU - Berkas perkara tersangka korporasi pembakaran hutan dan lahan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau. Penyidik optimis berkas akan dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.

Pantauan GoRiau di lapangan, sekitar pukul 15.10 WIB, Wakil Direktur Krimsus Polda Riau, AKBP Fibri Karpiananto, bersama tiga orang anggota Krimsus Polda Riau datang ke Kejati Riau membawa dua bundel berkas dokumen.

Dua berkas tersebut yang pertama untuk tersangka PT SSS secara korporasi yang diwakili oleh Direktur Utama berinisial EH. Kemudian dokumen kedua merupakan dokumen tersangka perorangan dari PT.SSS yakni penjabat sementara Manajer Operasional PT SSS, berinisial AOH.

"Iya ada dua berkas yang kita serahkan ntuk tersangka korporasi dan perorangan dengan berkas secara terpisah atau split," kata Fibri kepada Wartawan di Kejati Riau, Senin (14/10/2019) sore.

Fibri mengaku optimis berkas perkara tidak ada kendala atau akan dinyatakan lengkap dan siap dibawa ke meja hijau. Sebab, sejak awal penyidikan, Polda Riau telah melibatkan Kejaksaan Tinggi Riau, termasuk saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ke lokasi kebakaran di perusahaan tersebut secara bersama hingga berkas selesai disusun dan diserahkan ke pihak kejaksaan.

"Ini merupakan salah satu bentuk komitmen dan keseriusan kami bersinergi dengan Kejati Riau. Kami penyidik Polda Riau optimis penelaahan berkas akan berjalan lancar karena sejak awal jaksa sudah berkoordinasi dengan kita, termasuk cek TKP bersama-sama dengan jaksa," tandas Fibri.

Untuk diketahui, lahan PT SSS yang terbakar berlokasi di Kabupaten Pelalawan seluas 155 hektare pada bulan Februari 2019 lalu. Dan ditetapkan sebagai tersangka korporasi pembakar hutan dan lahan pada bulan Agustus 2019.

Kemudian pada awal Oktober ini, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan Direktur Utama PT SSS berinisial EH sebagai tersangka mewakili korporasi.

Tak hanya itu, polisi kemudian menetapkan penjabat sementara manajer operasional PT SSS berinisial AOH sebagai tersangka. Dia disebut sebagai pihak paling bertanggung jawab dalam kebakaran itu.

Pada Senin (7/10/2019) malam, AOH langsung ditahan oleh penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan. Sementara EH tidak dilakukan penahanan karena statusnya sebagai tersangka mewakili perusahaan.

Lebih lanjut, saat ini Polda Riau telah menyita sejumlah berkas milik PT.SSS, diantaranya NPWP, surat keputusan pemberian izin dari pemerintah daerah, rencana kerja lapangan, analisis dampak lingkungan hingga rencana pengelolaan dan perencanaan lingkungan hidup. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/