Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
2
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
15 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
14 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
14 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
14 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Jangan Lupa, Pemutihan Denda Pajak di Riau Dimulai Lusa

Jangan Lupa, Pemutihan Denda Pajak di Riau Dimulai Lusa
Kabapenda Riau, Indra Putra Yana.
Minggu, 13 Oktober 2019 17:46 WIB
Penulis: Astri Jasiana Nindy
PEKANBARU - Terhitung dua hari sebelum pelaksanaan pemutihan denda pajak pada 15 Oktober 2019, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau terus melakukan sosialisasi penyebaran informasi pemutihan pajak kepada publik.

Penyebaran informasi ini terus dilakukan agar masyarakat berbondong-bondong membayarkan pajak kendaraannya, dan tidak ada lagi alasan bagi mereka untuk tidak membayar pajak.

Menurut Kepala Bapenda Riau, Indra Putra Yana, sasaran utama dalam pemutihan pajak ini diperuntukan kepada masyarakat yang telah lama tidak membayar pajak, dan ketika ingin melunasi pembayaran ternyata biaya denda yang dikeluarkan cukup besar.

"Banyak masyarakat yang mengajukan permohonan keringanan pembayaran denda pajak, karena syarat pemutihan adanya permohonan masyarakat, itulah awalnya. Dan Jika dulu mereka berat karena dendanya besar. Sekarang sudah dihapus dendanya, tak juga bayar pajak, berarti kesadarannya kurang," ungkap Indra di area CFD, Minggu (13/10/2019).

Indra juga mengimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan kesempatan pemutihan pajak yang belum tentu diadakan setiap tahunnya.

"Pemutihan pajak kan jarang-jarang diadakan setiap tahunnya, apalagi kami memberikan dari tanggal 15 Oktober sampai 14 Desember," tambahnya

Untuk diketahui, pemberlakuan penghapusan denda pajak ini diberikan kepada wajib pajak kendaraan bermotor R2, R4, dan seterusnya, termasuk kendaraan milik pemerintah, angkutan umum, alat berat atau alat besar. Masyarakat cukup melunasi pokok pajak saja, sedangkan seluruh denda yang timbul hingga berakhirnya program ini dihapuskan. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/