Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
Olahraga
22 jam yang lalu
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
2
Target Terpenuhi, Aditya Raih Norma GM di Pertamina Indonesian GM Tournament 2024
Olahraga
23 jam yang lalu
Target Terpenuhi, Aditya Raih Norma GM di Pertamina Indonesian GM Tournament 2024
3
Pj Gubernur DKI Tekankan Pentingnya Sosialisasi UU DKJ
Pemerintahan
24 jam yang lalu
Pj Gubernur DKI Tekankan Pentingnya Sosialisasi UU DKJ
4
Sutradara Jelaskan Film 'Deadpool & Wolverine' Tak Hanya untuk Penggemar Berat
Umum
22 jam yang lalu
Sutradara Jelaskan Film Deadpool & Wolverine Tak Hanya untuk Penggemar Berat
5
Inovasi EPS PLN Percepat Pembangunan Gardu untuk Penuhi Kebutuhan Listrik Pelanggan
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Inovasi EPS PLN Percepat Pembangunan Gardu untuk Penuhi Kebutuhan Listrik Pelanggan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ketua DPD RI Dorong Anggota KADIN Sambut KEK Singosari

Ketua DPD RI Dorong Anggota KADIN Sambut KEK Singosari
Jum'at, 11 Oktober 2019 21:37 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
SURABAYA - Presiden Joko Widodo secara resmi telah menetapkan wilayah Singosari di Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang baru. Keputusan itu tertuang dalam PP Nomor 68/2019 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari.

Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti menyambut baik penetapan KEK oleh Presiden tersebut.

Dirinya meminta para pengusaha di Jatim, khususnya anggota KADIN untuk aktif terlibat menyuseskan keberadaan KEK tersebut. Demikian dikatakan La Nyalla di Surabaya, Jumat (11/10/2019).

"Saya meminta teman-teman di KADIN Jatim menyambut dan bergerak cepat untuk menghidupkan KEK di Singosari. Karena ini peluang untuk meningkatkan pertumbuhan dan daya saing ekonomi provinsi ini. Apalagi lahan yang disediakan sangat luas. Sekitar 120 hektare," ungkap Ketua DPD RI yang juga Ketua KADIN Jatim tersebut.

KEK tersebut terdiri atas dua zona, Pariwisata dan Pengembangan Teknologi. Pembangunan dan Pengelolaan KEK akan disiapkan dalam jangka waktu 90 hari sejak PP tersebut diundangkan pada 8 Oktober 2019 kemarin.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/