Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
Olahraga
15 jam yang lalu
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
2
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
15 jam yang lalu
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
3
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
Olahraga
15 jam yang lalu
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
4
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
Umum
15 jam yang lalu
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
5
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
6
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Olahraga
15 jam yang lalu
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Cambuk Hakim dengan Ikat Pinggang, Pengacara TW Terancam Masuk Bui

Cambuk Hakim dengan Ikat Pinggang, Pengacara TW Terancam Masuk Bui
Rekaman CCTV. (Istimewa)
Selasa, 08 Oktober 2019 20:42 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Kasus pemukulan dua Hakim saat sidang perkara perdata melawan PT. Geria Wijaya Prestige di ruang sidang Soebekti 2 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menyeret pengacara Tomy Winata alias TW bernama Desrizal Chaniago, mulai babak baru.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menggelar sidang kasus pemukulan dua hakim tersebut pada Selasa (8/10/2019).

Dalam sidang kali ini, Desrizal dikenakan dua Pasal yang diberlakukan secara alternatif. Kedua pasal tersebut adalah Pasal 351 KUHP atau Pasal 212 KUHP.

"Atas perbuatannya terdakwa kita kenai pasal pidana 351 ayat 1 KUHP, tentang penganiayaan. Berdasarkan pasal ini, terdakwa terancam hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500," tegas Jaksa Penuntut Umum, P. Permana, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, Permana juga membacakan Pasal alternatif yang dikenakan kepada Desrizal. "Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 212 KUHP," ujarnya.

Pasal kedua yang didakwakan adalah Pasal 212 KUHP tentang melawan atau kekerasan terhadap pejabat. Dalam Pasal 212, Desrizal terancam hukuman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda Rp4.500.

Untuk diketahui, sidang kali ini digelar setelah sebelumnya Desrizal diduga melakukan tindak kekerasan terhadap dua hakim dengan cara mencambuk dengan ikat pinggangnya.

Saat itu sidang dipimpin oleh hakim Sunarso dengan anggota hakim Duta Baskara.

Peristiwa tersebut terjadi, lantaran emosi Desrizal tidak terkendali. Kejadian ini juga sempat terekaman CCTV dan videonya sempat viral.

Saat itu, pengacara Tomy Winata ini tengah menyimak pertimbangan putusan perkara perdata majelis hakim terkait kasus kliennya.

Namun saat mendengar putusan yang tidak sesuai harapannya, Desrizal langsung melepas ikat pinggangnya dan berjalan cepat ke arah meja majelis hakim dan mendekati posisi duduk ketua majelis hakim, Sunarso dan Duta Baskara.

Desrizal langsung mencambuk keduanya dengan penuh emosi.

Sontak video rekaman CCTV tersebut menjadi viral di berbagai media sosial, hingga pelaku menuai kecaman dari publik.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/