Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
23 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
2
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
23 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
3
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
24 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
4
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
Umum
22 jam yang lalu
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
5
Ketua Hima Persis DKI: Tagline Sukses Jakarta untuk Indonesia Inspiratif
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Ketua Hima Persis DKI: Tagline Sukses Jakarta untuk Indonesia Inspiratif
6
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
Umum
23 jam yang lalu
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Benarkah Dewan Pengawas KPK Menakutkan? Cek Bunyi Undang-Undangnya!

Benarkah Dewan Pengawas KPK Menakutkan? Cek Bunyi Undang-Undangnya!
Ilustrasi.
Minggu, 06 Oktober 2019 14:32 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang baru direvisi, dituntut pembatalannya melalui Perppu. Diantara yang menjadi polemik, adalah amanat pembentukan Dewan Pengawas melalui UU itu.

"Ini Dewan Pengawas kalau kewenangannya melampaui komisioner, apa jadinya? Ini jadi masalah. Dewan pengawas akan diangkat oleh presiden, dari unsur pemerintah. Ini jelas bisa bias ya, dan bisa kebablasan. Timbul 'abuse of power'," kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat bidang Hukum, Didi Irawadi Syamsudin, dalam sebuah diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (5/10/2019).

Tak hanya Demokrat, PAN juga angkat bicara soal Dewan Pengawas KPK. Keberadaan badan ini, dikhawatirkan malah menggangu independensi KPK dalam memberantas korupsi elit negeri.

"KPK ini kan badan independen yang mereka ini harus mengawasi pemerintahan. Kalau ada Badan Pengawas yang mengawasi KPK, berarti kita kerja dua kali! Harus ada lagi yang mengawasi Badan Pengawas ini. Kita tidak tahu kan andai ada kepentingan-kepentingan di dalamnya?" kata Wasekjen DPP PAN Athari Gauti Ardi, Kamis (3/10/2019).

Lalau bagaimana sebetulnya amanat Undang-Undang KPK hasil revisi, soal Dewan Pengawas ini?

Berdasarkan Pasal 37E ayat 1 UU tersebut, “ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37A diangkat dan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia,".

Untuk mengangkat orang menjadi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas itu, Presiden akan membentuk panitia seleksi (pansel), lalu Pansel menyerahkan nama-nama hasil seleksi kepada Presiden.

Setelah itu, hampir mirip dengan pemilihan pimpinan KPK, Presiden akan mengirimkan nama-nama calon anggota Dewan Pengawas KPK ke DPR untuk dikonsultasikan. Kemudian, Presiden menetapkan ketua dan anggota Dewan Pengawas KPK.

“Presiden Republik Indonesia menetapkan ketua dan anggota Dewan Pengawas dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja terhitung sejak konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat 9 selesai dilaksanakan," demikian bunyi Pasal 37E ayat 10 UU KPK hasil revisi.

Dengan kewenangan presiden itu lah, maka muncul kekhawatiran, ada kekuatan politik yang menggangu kerja dan independensi KPK.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/