Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
11 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
9 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
4
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
7 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
5
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
7 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
6
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Dikejar Saat Berada di Depan Toko, Cowok Ini Berhasil Bawa Kabur dan Cabuli Gadis 16 Tahun

Dikejar Saat Berada di Depan Toko, Cowok Ini Berhasil Bawa Kabur dan Cabuli Gadis 16 Tahun
Ilustrasi. (int)
Selasa, 01 Oktober 2019 10:57 WIB
Penulis: Rizki Ganda Sitinjak
PEKANBARU - Pemuda berusia 28 tahun berinisial A berhasil membawa kabur seorang gadis belia Bunga (bukan nama sebenarnya), yang masih berumur 16 tahun. Meski sempat dikejar saat berada di depan sebuah toko di Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau, namun ia berhasil lolos.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol M Hanafi, melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Efrin J Manullang mengatakan, saat ini tim Opsnal Polsek Tenayan Raya sudah meringkus A di Jalan Cempedak, Kelurahan Batu Rijal, Kecamatan Peranap, Kabupaten Rokan Hulu.

Dijelaskan, korban diminta oleh pelaku untuk pergi dari rumah. ''Namun aksinya terlihat oleh saksi (orang tua asuh korban) saat sedang berada di depan salah satu toko di Tenayan Raya, lalu pelaku membawa korban lari dan tidak dapat dikejar lagi oleh saksi,'' terang Efrin kepada GoRiau.com, Selasa (1/10/2019) pagi.

Selanjutnya saksi pulang ke rumah memeriksa kamar korban dan menemukan surat atas nama pelaku dimana isi surat tersebut janji pelaku untuk menikahi korban. Lalu saksi menghubungi orang tua kandung korban yang berada di Nias.

Lebih lanjut, saksi membuat laporan di Polsek Tenayan Raya, Kapolsek memerintahkan untuk dilakukan penyelidikan.

Pada hari Sabtu 28 September 2019, tim opsnal mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di daerah Peranap, Inhu. Malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB, tim opsnal melakukan penangkapan pelaku yang saat itu bersama korban di Jalan Cempedak, Kelurahan Batu Rijal, Kecamatan Peranap, Kabupaten Rohul.

"Setelah kita interogasi, pelaku yang merupakan pacar korban mengakui membawa korban untuk dinikahi, namun selama dibawa pelaku sudah melakukan pencabulan terhadap korban,'' lanjut Efrin.

Kemudian dibawa ke Polsek Tenayan Raya untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Namun saat dilakukan visum terhadap korban hasil visum menunjukkan korban sudah disetubuhi oleh pelaku.

"Dari visum diduga disetubuhi, tapi pengakuan pelaku dicabuli. Pelaku kita jerat dengan Pasal 76 D atau Pasal 76 E. UU no 35 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak," tutup Efrin. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/