Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
17 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
16 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
15 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
14 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
13 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Dhandy Laksono Tersangka Ujaran Kebencian soal Papua?

Dhandy Laksono Tersangka Ujaran Kebencian soal Papua?
Jum'at, 27 September 2019 14:26 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Irna Gustiawati, Istri dari mantan jurnalis Dhandy Dwi Laksono, mengungkapkan bahwa Dhandy pulang berstatus tersangka usai dibawa polisi pada Kamis (26/09/2019) malam.

"Jam 3.30 WIB dibebaskan namun status masih tersangka. Berstatus tersangka karena twitnya terkait Papua," ujar Irna dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (27/09/2019).

Lansiran berita tersebut menjelaskan, berdasarkan penuturan Irna, Dandhy disangka melanggar UU Nomor 8 tahun 2016 tentang ITE dan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana.

Penelusuran GoNews.co di akun twitter @Dhandy_Laksono, twit soal Papua setidaknya terdapat pada cuitan tanggal 26 September 2019, pukul 09.41 WIB pagi.

"(2) Merespon Papua dengan mengirim pasukan dan menangkapi aktivis dengan pasal makar," cuitan akun itu.

Mundur sekira 3 jam, tepatnya pukul 06.38 WIB, akun itu mencuit, "Yeri Murib dan kawan-kawannya di Papua, Randi di Kendari, dan Bagus Putra Mahendra di Jakarta. Duka cita dan belasungkawa yang sedalam-dalamnya. Apa yang mereka yakini dan perjuangkan, menjadi tugas kita semua untuk mewujudkannya. Sekecil dan selemah apapun yang kita bisa," kata @Dhandy_Laksono.

Seperti diketahui, Dandhy yang belakangan lebih dikenal sebagai pendiri rumah produksi Watchdoc itu, ditangkap empat orang polisi pada pukul 23.05 WIB di kediamannya di kawasan Jatiwaringin, Pondokgede, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/09/2019) malam.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/