Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Olahraga
22 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
2
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
20 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
3
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
4
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
23 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
5
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
17 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
6
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Olahraga
22 jam yang lalu
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Disdagperin Bengkalis Pertajam Rencana Pembangunan Industri Kabupaten

Disdagperin Bengkalis Pertajam Rencana Pembangunan Industri Kabupaten
Kepala Disdagperin Bengkalis, Raja Arlingga (tengah) memberi pengarahan.
Rabu, 25 September 2019 14:48 WIB
Penulis: Ismail
BENGKALIS-Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Bengkalis menggelar Forum Group Disscusion (FGD) guna mempertajam Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Bengkalis di Aula Disdagperin, Rabu (25/9/2019).

Kepala Disdagperin Kabupaten Bengkalis, Raja Arlingga mengatakan sesuai amanah Undang undang Nomor 3 Tahun 2014 Pasal 11 setiap kabupaten/kota wajib menyusun RPIK .

''RPIK dibuat untuk 20 tahun ke depan dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Nasional. Namun bisa direvisi setiap 5 tahun sekali,'' ujar Raja.

FGD mendatangkan narasumber Kepala Bidang Perindustrian Provinsi Riau Thomas Syamsuddin, Kasubag Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau Arip, Kepala Balai Produk dan Standarisasi Industri Pekanbaru Fathullah.

Hadir Camat Bantan Suffandi, Sekcam Rupat Ahmad Tarmizi, Sekcam Bengkalis Rafli Kurniawan, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Penyusunan RPIK mengacu Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Industri dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 bahwa pengembangan industri di daerah harus membuat RPIK .

Dipaparkan Raja Arlingga, Negeri Junjungan memiliki berbagai potensi industri, baik itu di sektor perikanan, pertambangan, perkebunan, pariwisata dan kerajinan.

''Dari berbagai potensi tersebut, perlu dilakukan kajian secara mendalam dan masukan dari perangkat daerah. Sektor industri andalan seperti apa yang akan dikembangkan ke depannya,'' tegas Raja.

Dia berharap melalui FGD ini muncul ide-ide atau gagasan tentang program apa saja yang bisa diterapkan ke kedepannya untuk pengembangan sektor industri andalan sesuai potensi yang ada di Kabupaten Bengkalis.

''Sehingga pada tahun 2020 program ini sudah dapat dimasukkan dalam Perda RPIK,'' ujarnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/