Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
24 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
2
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
22 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
3
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
4
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
18 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
17 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Home  /  Berita  /  GoNews Group

DPR RI Sahkan UU Pesantren, Ini Kata Menteri Agama

DPR RI Sahkan UU Pesantren, Ini Kata Menteri Agama
Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifudin. (GoNews.co)
Selasa, 24 September 2019 14:25 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, telah mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren menjadi UU pada Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (24/09/2019).

Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifudin, mengaku bersyukur atas pengesahan UU Pesantren tersebut, sehingga generasi bangsa lulusan pesantren terjamin kesetaraannya dengan lulusan non pesantren berpayung pada UU ini.

"Semua lulusan pesantren termasuk yang salaf, yang tidak menggunakan kurikulum umum, bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi," kata Lukman usai meninggalkan ruang rapat paripurna DPR RI.

Kesetaraan, memang menjadi hal penting untuk menjamin keadilan pendidikan bagi segenap generasi bangsa. Pasca disahkannya UU Pesantren, Lukman melanjutkan, pemerintah tinggal membuat peraturan-peraturan turunan agar UU Pesantren dapat diimplementasikan dengan optimal.

Lukman juga menanggapi ihwal dana pesantren yang menjadi sorotan sebagian kalangan. Kata Lukman, pembiayaan dana pesantren menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dana abadi pendidikan.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/