Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
12 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
4
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
9 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
5
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
9 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
6
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Riau Berstatus Darurat Pencemaran Udara, Pemko Pekanbaru Anjurkan Seluruh Instansi Beri Dispensasi Karyawati yang Mengandung

Riau Berstatus Darurat Pencemaran Udara, Pemko Pekanbaru Anjurkan Seluruh Instansi Beri Dispensasi Karyawati yang Mengandung
Kondisi udara Kota Pekanbaru
Senin, 23 September 2019 14:36 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menetapkan status Keadaan Darurat Pencemaran Udara, mengacu pada keputusan gubernur yang telah menetapkan status tersebut untuk Provinsi Riau mulai hari ini hingga 30 September mendatang.

"Mengacu kepada keputusan Gubernur Riau untuk menetapkan status Darurat Pencemaran Udara sampai tanggal 30 September mendatang, Pemko akan menindaklanjutinya," ujar Kepala Bidang Humas Setdako Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman.

Oleh karena itu, Pemko Pekanbaru menganjurkan kepada seluruh instansi ataupun perusahaan swasta yang ada di Kota Pekanbaru agar memberikan dispensasi kepada pegawainya yang sedang mengandung, mengingat kondisi udara Pekanbaru sudah memasuki level sangat tidak sehat. Irba juga mengatakan, hanya tinggal beberapa angka lagi, level udara di Kota Pekanbaru akan mencapai kategori berbahaya.

"Untuk mereka yang berstatus karyawan swasta atau BUMN, TNI/Polri, dianjurkan kepada masing-masing kesatuannya untuk memberikan perlakuan khusus bagi pegawainya yang hamil. Keputusan ini diambil menimbang kondisi udara yang tinggal beberapa poin lagi menuju kategori berbahaya," paparnya.

Ia mengatakan, beberapa waktu sebelumnya, Pemko Pekanbaru sudah memberikan dispensasi kepada ASN yang hamil agar tidak perlu datang ke kantor. Namun, pegawai yang hamil dapat tetap melakukan pekerjaan kantor di rumahnya, dengan menggunakan teknologi yang ada.

"Sebelumnya kita sudah memberikan dispensasi kepada ASN hamil, tetapi mereka tidak libur. Mereka tetap bekerja, memanfaatkan teknologi yang ada untuk menyelesaikan pekerjaannya di rumah,"terangnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/