Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
15 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
14 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
3
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
14 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
4
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
14 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
5
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
14 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
6
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Home  /  Berita  /  GoNews Group

RKUHP Dinilai Akan Perparah Diskriminasi terhadap LGBT

RKUHP Dinilai Akan Perparah Diskriminasi terhadap LGBT
Demo penolakan LGBT. (Istimewa)
Kamis, 19 September 2019 14:58 WIB
JAKARTA - Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dinilai akan semakin membuat kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) terdiskriminasi.

Sebab, Pasal 421 (1) tentang pencabulan menyebutkan secara eksplisit soal perbuatan cabul sesama jenis. "Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori III," demikian bunyi pasal itu.

Sementara jika perbuatan cabul itu dilakukan secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, ancaman pidananya adalah penjara maksimal sembilan tahun. Begitu juga ancaman pidana untuk tindakan cabul yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi.

Direktur Institute for Criminal Justice (ICJR) Anggara menilai penentuan unsur pidana pencabulan tak diperlukan penegasan mengenai jenis kelamin. "Syarat-syarat yang dapat mengkriminalisasikan pencabulan telah terpenuhi sehingga penyebutan jenis kelaminnya berbeda atau sama secara redaksional tidak perlu," kata dia.

Selain memicu perlakuan diskriminatif, ia khawatir kemunculan pasal tersebut akan melahirkan peraturan turunan yang tak ramah kepada kelompok LGBT.

"Dalam level peraturan seperti ini jelas akan semakin memicu kerentanan bagi kelompok orientasi seksual yang berbeda untuk dikriminalisasi maupun distigma ketika bergaul dalam hidup bermasyarakat," tuturnya.

Menurut data LBH Masyarakat, sepanjang 2017 terdapat 973 kasus kekerasan terhadap komunitas minoritas seksual (LGBT) atau sesama jenis di seluruh Indonesia.

Angka ini diprediksi kian meningkat jika Pemerintah dan DPR tetap memaksakan rumusan diskriminatif dalam RKUHP. Karena itu ICJR menegaskan penolakannya terhadap ketentuan ini.

"Untuk menghindarkan celah kesewenang-wenangan oleh negara dalam memasuki ruang-ruang privasi warga negara dan diskriminasi terhadap kelompok minoritas seksual," pungkas Anggara.

Pada Rabu (18/9), Komisi III DPR dan Pemerintah sudah sepakat membawa naskah RKUHP ke Rapar paripurna DPR untuk disepakakati.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:CNNIndonesia.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/