Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Start Awal Urutan 21, Qarrar Firhand Finish di Podium 3
Olahraga
14 jam yang lalu
Start Awal Urutan 21, Qarrar Firhand Finish di Podium 3
2
Soal VAR, Ini Proses Persetujuan Dari FIFA
DKI Jakarta
14 jam yang lalu
Soal VAR, Ini Proses Persetujuan Dari FIFA
3
Pelatih Timnas Wanita Panggil 34 Pemain Uji Coba Lawan Singapura
Olahraga
15 jam yang lalu
Pelatih Timnas Wanita Panggil 34 Pemain Uji Coba Lawan Singapura
4
Aura Positif Ruang Ganti Persib Bandung Jelang Final Championship Series
Olahraga
14 jam yang lalu
Aura Positif Ruang Ganti Persib Bandung Jelang Final Championship Series
5
Ada Rekayasa Lalin di Dua Ruas Jalan Ini Mulai 22-26 Mei 2024
Umum
12 jam yang lalu
Ada Rekayasa Lalin di Dua Ruas Jalan Ini Mulai 22-26 Mei 2024
6
Dispusip DKI Rilis Buku Pemenang Hari Anak Jakarta
Umum
12 jam yang lalu
Dispusip DKI Rilis Buku Pemenang Hari Anak Jakarta
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Pura-pura Panik Lihat Kobaran Api, 8 Orang Pembakar Lahan di Berau, Kaltim Ditangkap

Pura-pura Panik Lihat Kobaran Api, 8 Orang Pembakar Lahan di Berau, Kaltim Ditangkap
Ilustrasi Karhutla Riau. (Istimewa)
Kamis, 19 September 2019 08:45 WIB
JAKARTA - Polres Berau menangkap 8 pembakar lahan di Tabalar, kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Enam orang warga Berau, 2 lainnya warga Tarakan, Kalimantan Utara. Petugas jeli, setelah pelaku sempat pura-pura panik munculnya kobaran api.

"Kedelapan pelaku itu kami tangkap di lokasi lahan yang terbakar. Selasa (17/9) kemarin, kami tetapkan tersangka," kata Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono, seperti dilansir GoNews.co dari merdeka.com, Rabu (18/9).

Kasus itu terungkap, setelah pantauan citra satelit mendeteksi kemunculan hotspot di Tabalar, dengan persentase lebih 80 persen yang diyakini sebagai titik api karhutla.

"Kemunculan titik pertama 31 Agustus, kedua tanggal 14 September. Kami cek, benar itu titik kebakaran lahan. Kami, tim Satgas Karhutla, gerak cepat menyelidiki," ujar Sigit.

"Setelah lidik di lokasi, kami dapatkan pelakunya di lokasi. Mereka ini, awalnya sempat berpura-pura panik kalau lahan mereka terbakar. Ternyata mereka sendiri pelakunya," tambah Sigit.

Sigit menerangkan, kedelapan pelaku masuk dalam 3 LP (Laporan Polisi) berbeda. Dimana, 1 LP tanggal 31 Agustus 2019 dan 2 LP lain pada 14 September 2019. "Dari pemeriksaan, mereka bakar lahan untuk dijadikan kebun sawit. Lantas, mereka tidak mengamankan lokasi, hingga api merembet dan meluas," sebut Sigit.

"Jadi yang terbakar, ada 20 hektare, 8 hektare dan 6 hektare. Pelaku ini mau cara cepat untuk membuka lahan dengan membakar lahan. Pengakuannya, lahan itu milik mereka," ungkap Sigit.

Kedelapan tersangka, kini dijebloskan ke penjara Polres Berau. Mereka dijerat dengan UU No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dengan ancaman 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 5 miliar.

"Hentikan bakar lahan. Jangan coba-coba membakar, pelaku tentu berhadapan dengan hukum," pungkas Sigit.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Merdeka.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Lingkungan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/