Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
22 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
3
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
24 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
4
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Olahraga
23 jam yang lalu
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
5
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
7 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
6
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
5 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Korupsi Dana Desa Rp576,6 Juta, Salah Seorang Kades di Kuansing Resmi Ditahan

Korupsi Dana Desa Rp576,6 Juta, Salah Seorang Kades di Kuansing Resmi Ditahan
Kasi Pidsus Kejari Kuansing M Gempa Awaljon Putra, SH, MH membawa Adk, Kades yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa, Kamis (19/9/2019).
Kamis, 19 September 2019 11:53 WIB
Penulis: Wirman Susandi
TELUKKUANTAN - Seorang kepala desa di Kecamatan Pangean, Adk resmi ditahan Kejari Kuantan Singingi (Kuansing), Riau sebagai tersangka korupsi APBDes tahun 2016. Ia ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pekanbaru.

"Hari ini sudah kita terima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Kuansing dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa pada APBDes tahun 2016," ujar Kajari Kuansing Hari Wibowo, SH, MH melalui Kasi Pidsus M Gempa Awaljon Putra, SH, MH, Kamis (19/9/2019).

Dikatakan Gempa, perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka terancam hukuman paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun penjara. Kemudian, denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ujar Gempa didampingi Kasi Intel Kicky Arityanto, SH, MH.

Dijelaskan Gempa, perkara ini berawal dari adanya realisasi pengeluaran yang tidak sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) terhadap tiga paket kegiatan. Yakni, program pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan jalan pada APBDes tahun 2016.

"Setelah dilakukan audit oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau, kerugian negara sebesar Rp576,6 juta," kata Gempa.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/