Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Start Awal Urutan 21, Qarrar Firhand Finish di Podium 3
Olahraga
10 jam yang lalu
Start Awal Urutan 21, Qarrar Firhand Finish di Podium 3
2
Pelatih Timnas Wanita Panggil 34 Pemain Uji Coba Lawan Singapura
Olahraga
11 jam yang lalu
Pelatih Timnas Wanita Panggil 34 Pemain Uji Coba Lawan Singapura
3
Soal VAR, Ini Proses Persetujuan Dari FIFA
DKI Jakarta
10 jam yang lalu
Soal VAR, Ini Proses Persetujuan Dari FIFA
4
Aura Positif Ruang Ganti Persib Bandung Jelang Final Championship Series
Olahraga
10 jam yang lalu
Aura Positif Ruang Ganti Persib Bandung Jelang Final Championship Series
5
Ada Rekayasa Lalin di Dua Ruas Jalan Ini Mulai 22-26 Mei 2024
Umum
8 jam yang lalu
Ada Rekayasa Lalin di Dua Ruas Jalan Ini Mulai 22-26 Mei 2024
6
Dispusip DKI Rilis Buku Pemenang Hari Anak Jakarta
Umum
8 jam yang lalu
Dispusip DKI Rilis Buku Pemenang Hari Anak Jakarta
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Yasonna: Penyadapan KPK Harus Tunggu Restu Dewan Pengawas 1x24 Jam

Yasonna: Penyadapan KPK Harus Tunggu Restu Dewan Pengawas 1x24 Jam
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. (Istimewa)
Rabu, 18 September 2019 15:16 WIB
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly membeberkan beberapa poin strategis, terutama kaitannya dengan Dewan Pengawas KPK, dalam revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah resmi disahkan oleh DPR, Selasa (17/9) siang tadi.

Di antaranya, Yasonna mengatakan revisi UU KPK itu mengesahkan eksistensi keberadaan Dewan Pengawas KPK. Ia menyatakan bahwa Dewan Pengawas bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

Dijelaskan dalam Pasal 37B, Dewan Pengawas KPK berwenang untuk memberi atau tidak memberi izin penyadapan, penggeledahan dan atau penyitaan oleh KPK. Tak hanya itu, Dewan Pengawas bisa mengevaluasi kinerja pimpinan KPK setiap satu tahun.

Lebih lanjut, Yasonna menyatakan bahwa Dewan Pengawas akan melebur dalam KPK dan bukan berbentuk sebagai lembaga nonstruktural.

"Badan Pengawas ini bukan eksternal, beda dengan Komjak, Kompolnas. dia internal, di dalam, menjadi bagian daripada KPK. Inspektoratnya," kata Yasonna.

Selain itu, Yasonna menyatakan Anggota Dewan Pengawas nantinya akan berjumlah lima orang dan memegang jabatan selama empat tahun serta dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Ia mengatakan para anggota Dewan Pengawas nantinya akan dipilih dan diangkat oleh presiden.

"Kenapa presiden? ini kan bagian dari eksekutif, bagian daripada pemerintah. maka domainnya itu, ingat ya, bahwa presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan di Indonesia," kata dia.

Poin kedua, Yasonna menyebut kewenangan penyadapan oleh KPK dapat dilaksanakan setelah mendapat izin tertulis dari Dewan Pengawas. Izin itu, kata dia, harus diberikan paling lambat 1x24 jam.

Sementara untuk proses penyadapan, lanjut Yasonna, dapat dilakukan selama enam bulan dan dapat diperpanjang. Ketentuan ini menurutnya diatur semata-mata untuk mengedepankan hak asasi manusia.

"Kewenangan penyadapan itu kita atur supaya baik, supaya tidak ada penyalahgunaan, abuse of power, maka dikatakan harus ada izin penyadapan," kata dia.

Poin ketiga, Yasonna mengungkapkan revisi UU KPK turut mengatur penghentian penyidikan dan penuntutan atau SP3. SP3 itu, kata dia, bisa diterbitkan bila penyidikan dan penuntutan terhadap kasus korupsi tidak selesai dalam jangka paling lama dua tahun.

Yasonna mengatakan SP3 bisa dicabut apabila nantinya KPK menemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan.

"Mengapa harus ada? supaya untuk kepastian hukum. Jangan menggantung orang sepanjang hidup. supaya apa? supaya profesional," kata dia.

Sementara poin keempat, Yasonna menjelaskan status kepegawaian KPK akan menjadi anggota Korps Profesi Pegawai Negeri Sipil.

Yasonna mengatakan pengangkatan para pegawai KPK itu akan menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Yasonna menjelaskan ada perubahan status kelembagaan KPK dalam revisi UU KPK tersebut. Ia menyebut KPK akan menjadi lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang pelaksanan dalam menjalankan tugas bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

"Dalam UU ini dia tetap kita katakan sebagai lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya," kata dia.

Yasonna membantah bila pemerintah tak pernah melibatkan KPK dalam pembahasan revisi peraturan tersebut. Ia mengaku sempat menerima Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif untuk membahas rencana revisi peraturan itu.

"Saya menerima Pak laode dan pak agus rahardjo di kantor saya mengenai soal ini," kata dia.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Sumber:CNNIndonesia.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/