Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
2
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
13 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
3
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
4
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
11 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
10 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
10 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kejari Kuansing Minta Para Pecandu untuk Melaporkan Diri Secara Sukarela

Kejari Kuansing Minta Para Pecandu untuk Melaporkan Diri Secara Sukarela
Kasi Pidum Kejari Kuansing Moch Fitri Adhy, SH memaparkan proses hukum bagi para pecandu narkoba.
Selasa, 17 September 2019 10:29 WIB
Penulis: Wirman Susandi
TELUKKUANTAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau meminta para pecandu narkoba untuk melaporkan diri secara sukarela ke instansi yang sudah ditunjuk pemerintah.

"Kalau melaporkan diri secara sukarela, itu bisa diselamatkan dan terbebas dari perbuatan pidana," ujar Kajari Kuansing melalui Kasi Pidum Moch Fitri Adhy, SH, Selasa (17/9/2019) pagi di Telukkuantan.

Dijelaskan Adhy, jika seseorang dengan sukarela melaporkan diri menjadi pecandu narkoba, maka akan dilakukan pemeriksaan.

"Dari situ akan terlihat, bagaimana tingkat kecanduannya. Kalau sudah parah, baru direhabilitasi," ujar Adhy.

Dikatakan Adhy, melaporkan diri secara sukarela jauh lebih bagus dibanding ditangkap polisi. Karena, walaupun para pecandu ini direhab, tetap saja perbuatan pidana tidak hilang.

"Kalau ditangkap, dilakukan asessment, hasilnya dibawa ke persidangan dan menjadi dasar tuntutan dan putusan," kata Adhy.

"Jadi, pidananya tetap ada. Tidak hilang, walaupun direhab. Karena itu, kita mengajak masyarakat Kuansing untuk sukarela melaporkan diri sendiri atau keluarga ke instansi pemerintah," sambung Adhy mengakhiri.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/