Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
22 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
2
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
23 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
3
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
22 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
4
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
23 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
5
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
Umum
23 jam yang lalu
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
6
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
8 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Fahri: Usulan Revisi UU KPK Sudah Sejak 2010, Bukan Ujug-ujug

Fahri: Usulan Revisi UU KPK Sudah Sejak 2010, Bukan Ujug-ujug
Senin, 16 September 2019 13:38 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah membantah Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentahg Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), muncul begitu saja.

"Usulan revisi UU KPK sejak tahun 2010, sudah dimasukkan," kata fahri Hamzah kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Lantas dirinya memaparkan, sejak periode ke dua masa tugas Presiden SBY, revisi UU KPK sudah dibahas di Komisi III DPR, dilanjutkan rapat konsultasi dengan pemerintah.

Kemudian di tahun 2015, ketika dimasukkan lagi sebagai usulan, terjadi tarik ulur. Namun, sebagai rancangan undang-undang tidak pernah mundur, tetap ada di program legislasi nasional(Prolegnas).

"Jadi ini termasuk UU yang pembahasannya paling sering. Maka kalau yang bilang ujug-ujug, berarti dia gak paham, karena ini sudah masuk 10 tahun terkakhir. Dan memang banyak masalah, masa ada UU gak boleh berubah," tegas inisiator Gerakan Arah Baru Indonesia (GARBI) itu.

Terkait soal kinerja KPK selama ini, Fahri menyatakan sebaiknya mengukur kinerja KPK secara riil, tidak hanya menangkap orang yang salah. UU tentang KPK, kata dia, tidak memerintahkan hanya menangkap orang, tetapi mencegah, supervisi, koordinasi dan kontrol.

"UU tentang KPK seperti dokter di masa transisi. Yang mengoperate KPK saat ini kan kurang berpikirannya kesitu, penyidik-penyidik yang main otot aja kerjanya. Itulah yang merusak KPK. Padahal KPK ini kerjanya supervisi, koordinasi, monitoring," kata Fahri.

Ditambah kan lagi, sudah dikasih waktu 17 tahun tapi masalah tambah banyak. Seperti rumah sakit, kalau pasiennya itu tambah sedikit artinya bagus.

"Tapi karena motif dagang, lebih banyak pasien dianggap lebih bagus, ya salah dong. Orang kerjanya itu superti dokter, dokter zaman dulu memang feodal, cuma nyuntik, tapi dokter zaman sekarang nasehati, jadi pasiennya nggak datang-datang. Nggak benar dong kalau dokternya itu ngasih nasihat atau ngasih obat yang orang itu nggak sembuh-sembuh, lalu datang terus. Makin banyak yang datang, dokternya tambah duit, ya nggak bener itu, nggak benar. 17 tahun, UU ini harusnya udah nggak ada korupsi," tegas Anggota DPR RI dari Dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) itu. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/