Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
23 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
2
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
23 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
3
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
4
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
5
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
14 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
6
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
13 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Home  /  Berita  /  GoNews Group

KLHK Segel 10 Perusahaan yang Diduga Membakar Lahan, Jika Terbukti akan Dibekukan

KLHK Segel 10 Perusahaan yang Diduga Membakar Lahan, Jika Terbukti akan Dibekukan
Direktur Jenderal (Dirjen) Hukum KLHK Rasio Ridho Sani (tengah) saat diwawancarai wartawan. (foto rizki ganda sitinjak)
Minggu, 15 September 2019 00:08 WIB
Penulis: Riski Ganda Sitinjak
PEKANBARU - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI telah melakukan penyegelan terhadap 10 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, merincikan sepuluh korporasi yang telah disegel ialah PT. RSS, PT. SBP, PT. SR, PT. THIP, PT. TKWL, PT. RAP, PT. SRL, PT. GSM, PT. AP, PT. TI.

"Kami tidak sebutkan namanya langsung karena belum inkrach ya. Terhadap seluruh perusahaan tersebut kami telah perintahkan kepada penyidik agar mendalami secepat mungkin agar segera ditetapkan tersangkanya," kata Ridho kepada wartawan di Gedung Pauh Janggi Kediaman Gubernur Riau, Sabtu (14/9/2019) petang.

Jika terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan, terhadap sepuluh perusahaan itu akan diterapkan tiga instrumen hukum diantaranya, secara administrasinya bisa berbentuk perhentian kegiatan, pembekuan maupun pencabutan izin, kemudian gugutan perdata dan penegakkan hukum pidana dengan sanksi pidana penjara, denda dan perampasan keuntungan.

"Proses yang kami lakukan saat ini, adalah penegakan hukum pidana (penyegelan) namun kami akan liat kembali apabila ada indikasi pidananya.

Seperti yang sebelumnya ada dua PT di Riau sudah inkrach, PT NSP (Nasional Sagu Prima, dan PT JJP (Jatim Jaya Perkasa) kami sedang menunggu proses eksekusinya untuk kasus Karhutla," tuturnya.

Selanjutnya kata Ridho, kasus kebakaran hutan yang terjadi disebabkan ulah manusia sendiri yang kebanyakan untuk membuka lahan dengan cara instan.

"Kita memahami, sering sekali karhula ini terkait dengan ulah manusia sering sekali ada motif ekonomi untuk membuka lahan dengan murah atau ada hal-hal lain yang ada di situ," tutup Ridho.

Terpisah Kepala Seksi Badan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPLHK) Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea, membeberkan dari 10 perusahaan yang di segel itu beberapa diantaranya berada di Riau.

"Iya ada perusahaan yang berada di Kabupaten Pelalawan, Siak, Indragiri Hulu dan Kabupaten Inderagiri Hilir. Dan kemungkinan akan terus bertambah itu," beber Eduward kepada GoRiau usai mengikuti rapat kordinasi pencegahan dan penanggulangan Karhutla di Riau. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/