Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
21 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
20 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
20 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
6 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
5
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
5 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
6
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
4 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Home  /  Berita  /  GoNews Group

APEGTI Riau Menduga Gula Rafinasi Telah Beredar di Masyarakat, Ini Bahayanya

APEGTI Riau Menduga Gula Rafinasi Telah Beredar di Masyarakat, Ini Bahayanya
Foto ilustrasi.
Minggu, 15 September 2019 17:26 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
PEKANBARU - Gula Rafinasi merupakan memiliki warna lebih putih dengan tingkat kemurnian yang lebih tinggi. Berdasarkan SK Menperindag Nomor: 527/MPT/KET/9/2004, gula rafinasi hanya diperuntukkan untuk industri dan tidak diperuntukkan untuk dikonsumsi langsung, karena harus melalui proses terlebih dahulu.

Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Gula dan Terigu (APEGTI) Provinsi Riau, Ir Nur Jafar Marpaung MSc mengungkapkan kepada GoRiau.com, Minggu (15/9/2019), bahwa gula jenis ini dapat menimbulkan berbagai masalah kesehatan, seperti lemak dan kolesterol.

"Gula ini mengandung banyak bahan fermentasi, sehingga menyebabkan masalah kesehatan. Gula rafinasi yang dikonsumsi langsung mengakibatkan penuaan pada kulit melalui proses alami glikasi. Mengalami pengeroposan tulang jika mengonsumsi gula rafinasi secara terus menerus," Nur.

Berdasarkan pantauannya selama ini, mensinyalir gula rafinasi banyak beredar di Riau dan sekitarnya. Gula yang dilarang pemerintah dikonsumsi langsung ini, diduga sudah dijual bebas di pasar tradisional.

"Ada dugaan, pedagang mengoplosnya dengan gula biasa. Sehingga, gula rafinasi yang berukuran lebih halus dibanding gula biasa, tidak akan terlihat. Bahkan bentuknya cenderung menyerupai tepung, dan bila dicampur relatif sulit diketahui," ujarnya.

Ia menduga, distributor lebih suka menjual gula rafinasi yang dioplos dengan gula biasa. Karena harganya lebih murah, sekitar Rp5.500 sampai Rp 6.000 per kilogram (kg). Sementara harga gula biasa mencapai Rp12.500 per kg.

"Ada indikasi, pedagang yang menjual gula rafinasi dengan harga yang sama dengan gula biasa. Sehingga keuntungan yang didapatkan bisa lebih besar," ungkapnya.

Perbuatan yang dilakukan oleh oknum pengusaha importir ini bisa melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 pasal 7, tentang perdagangan atau pasal 142 junto pasal 39 UU Nomor 18 tahun 2012, tentang Pangan dan Pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman lima tahun penjara.

Dirinya menyarankan kepada pihak pemerintah untuk membentuk tim monitoring gula rafinasi. Tim ini dibutuhkan untuk memantau peredaran gula rafinasi di Riau. "Tim terdiri dari berbagai pihak instansi terkait, karena gula rafinasi tersebut banyak didatangkan dari luar negeri," jelasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/