Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
22 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
2
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
23 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
3
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
20 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
4
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
2 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
5
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
2 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
6
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Olahraga
2 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kabut Asap Makin Pekat, Polsek Ukui Bagikan Masker

Kabut Asap Makin Pekat, Polsek Ukui Bagikan Masker
Polsek Ukui bagikan masker gratis kepada masyarakat, Sabtu (14/9/2019).
Sabtu, 14 September 2019 12:59 WIB
Penulis: Farikhin
PANGKALAN KERINCI - Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan semakin pekat hingga sampai ke wilayah Uku Kabupaten Pelalawan. Sabtu (14/9/9/2019) pagi, Polsek Ukui membagikan ribuan masker gratis.

Pembagian masker dipusatkan di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Pelalawan tepatnya depan Mapolsek Ukui. Kegiatan yangbdilaksanakan jajaran Polsek Ukui, juga diikuti pegawai Puskesmas, pramuka serta masyarakat setempat.

"Pembagian masker ini selain menyikapi terjadinya kabut asap, juga sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat yang terdampak akibat asap Karhutla," kata Kapolsek Ukui, AKP Lassarus Sinaga SH disela pembagian masker gratis.

Pada kesempatan ini, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat umum untuk secara bersama-sama menjaga alam dari kebakaran demi terciptanya lingkungan bebas dari asap Karhutla serta mengurangi aktivitas kegiatan di luar rumah.

"Kalau tidak begitu penting jangan keluar rumah, karena hal itu bisa berdampak kesehatan disebabkan udara sudah tercemar oleh kabut asap," terang Lassarus.

Imbauan untuk tidak membakar lahan juga disampaikan Kapolsek Ukui. "Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan ancaman penjara sampai dengan 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar," tegasnya.*

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/