Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
22 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
2
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
23 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
3
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
22 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
4
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
23 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
5
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
Umum
23 jam yang lalu
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
6
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
8 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Saut Situmorang Tuding Firli sebagai Pelanggar Kode Etik, Komisi III DPR: Jangan Hambat Karier Orang

Saut Situmorang Tuding Firli sebagai Pelanggar Kode Etik, Komisi III DPR: Jangan Hambat Karier Orang
Kamis, 12 September 2019 17:49 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu, menyebut penyataan KPK yang meyurati komisi Hukum DPR terkait rekam jejak Capim Firli tersebut dinilai telah melanggar perbuatan melawan hukum karena menyangkut nasib seseorang.

Hal ini diungkapkan Masinton, saat menjadi narasumber dalam diskusi Dialektika Demokrasi yang mengambil tema: "Tantangan Pimpinan KPK Baru, Mampu Benahi Internal dan Berantas Korupsi?, Kamis (12/9/2019) di Media Center MPR/DPR RI, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan.

"Kita ini negara hukum, jangan berprasangka buruk tanpa dasar yang valid. Jangan menghambat karir orang. Jangan sampai berkurang kepercayaan publik terhadap KPK dengan adanya penyataan tersebut," tegas politisi PDIP itu.

Mesti begitu, sambungnya, Komisi III DPR RI akan memilih pimpinan KPK periode 2019-2023 itu berdasarkan atas rasio akal sehat dan aturan yang sesuai prosedur yang ada. "Kalau sesuai aturan, jika tidak ada pelanggaran yang resmi, maka Firli akan terpilih sebagai pimpinan KPK periode mendatang," pungkas Masinton Pasaribu.

Sebelumnya, Komisioner KPK Saut Situmorang menyebut calon pimpinan (capim) KPK periode 2019-2023 Firli Bahuri telah melanggar kode etik berat saat menjabat Deputi Penindakan KPK.

Inspektur Jenderal Polisi Firli Bahuri sendiri, saat ini menjabat Kapolda Sumatera Selatan. Ia merupakan satu dari 10 Capim KPK yang tengah menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi Hukum DPR RI.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/