Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
22 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
18 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
18 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
19 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  GoNews Group

DPMPSP Bengkalis Matangkan Pedoman Standar Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan

DPMPSP Bengkalis Matangkan Pedoman Standar Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan
Rapat pematangan penyusunan pedoman standar Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan.
Rabu, 11 September 2019 08:57 WIB
Penulis: Ismail
BENGKALIS - Sebagai tindaklanjut hasil rapat pembahasan pedoman standar pelayanan dan standar operasional prosedur yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP) Kabupaten Bengkalis kembali menggelar rapat lanjutan guna mematangkan penyusunan dan menetapkan standar pelayanan perizinan dan nonperizinan.

Kegiatan dilaksanakan di ruang rapat lantai II DPMPSP dipimpin Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Pelayanan, Hj. Eldawati dan didampingi Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Nonperizinan dan Tata Usaha, H. Syafruddin.

Rapat lanjutan ini sendiri mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.

Dalam pasal 12 dinyatakan bahwa dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan, Pemerintah Daerah wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan.

Kegiatan ini melibatkan seluruh perangkat daerah teknis dan stakeholder. Rapat dibagi dalam dua sesi, yakni pagi dan siang. Adapun Perangkat Daerah teknis yang mengikuti rapat sesi pertama (pagi) hari meliputi, Satuan Polisi Pamong Praja, RSUD Bengkalis, Dinas Sosial, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, serta Bagian Organisasi Setda Bengkalis.

Kemudian untuk sesi kedua (siang), rapat melibatkan Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Ketahanan Pangan, serta Dinas Kelautan dan Perikanan.

Eldawati berharap dengan dilaksanakan rapat ini standar pelayanan yang telah dibuat dan disepakati bersama, dapat berjalan sesuai harapan.

"Hal ini penting, agar hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan perizinan dan nonperizinan yang cepat, mudah, transparan, pasti, sederhana, terjangkau dan profesional serta berintegritas bisa terpenuhi," harap Eldawati.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/