Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
15 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
14 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
3
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
13 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
11 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
10 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Olahraga
14 jam yang lalu
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Dua Terdakwa Pembunuh Sadis di Kuansing Dituntut Penjara Seumur Hidup

Dua Terdakwa Pembunuh Sadis di Kuansing Dituntut Penjara Seumur Hidup
JPU bersama polisi melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Iwan Halawa di Jake.
Selasa, 10 September 2019 21:46 WIB
Penulis: Wirman Susandi
TELUKKUANTAN - BTL dan RL, terdakwa pembunuhan sadis di Kuantan Singingi (Kuansing), Riau dituntut penjara seumur hidup. Tuntutan itu dibacakan JPU pada sidang lanjutan di PN Telukkuantan, Selasa (10/9/2019) sore.

Sidang dipimpin Reza Himawan Pratama, SH, MH selaku hakim ketua dan Rina Lestari Br Sembiring, SH, MH serta Duano Aghaka, SH selaku hakim anggota.

Kasi Pidum Kejari Kuansing Moch Fitri Adhy, SH menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Jadi, kedua terdakwa secara menyakinkan telah melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain," ujar Adhy.

Dijelaskan Adhy, perkara pembunuhan menewaskan Iwan Halawa terjadi pada Desember 2018 di Jake. Namun, kasus tersebut terungkap satu bulan setelah kejadian.

"Awal terungkap, sang istri kehilangan suaminya. Lalu, dia melihat barang-barang milik suami dipakai oleh pelaku. Kemudian, dia melapor ke Polres Kuansing," ujar Adhy.

Dari penyidikan, para pelaku menghabisi nyawa Iwan Halawa secara sadis. Korban terlebih dahulu disiksa dengan cara dipukul dan diseret pakai motor. Tidak hanya itu, korban juga dimutilasi dan kemudian dibakar. Lalu, tulang-belulang korban dikubur.

Pelaku tega menghabisi nyawa korban yang tak lain iparnya sendiri karena sakit hati.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/