Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
12 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
2
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
11 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
7 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
6 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
6 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
6 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Bakar Pelepah Kelapa hingga 10 Hektare Lahan Terbakar, Kakek di Inhil Diamankan Polisi

Bakar Pelepah Kelapa hingga 10 Hektare Lahan Terbakar, Kakek di Inhil Diamankan Polisi
Polisi saat memeriksa lahan yang terbakar.
Selasa, 10 September 2019 20:55 WIB
Penulis: Rida Ayu Agustina
TEMBILAHAN-Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil), Riau akhirnya mengamankan seorang kakek berinisial AH (73).

Warga Tembilahan tersebut diamankan setelah diketahui mengakibatkan 10 hektare lahan di Parit 7 Dusun Pajar Gemilang Desa Simpang Jaya, Kecamatan Batang Tuaka ludes terbakar.

Terbakarnya lahan milik orang lain yang sedang dijaganya itu bermula ketika ia menumpuk pelepah kelapa yang sudah kering dan membakarnya.

Dikarenakan pada saat itu cuaca cukup panas dan angin sangat kencang maka api dari hasil pembakaran beberapa tumpuk pelepah kelapa kering tersebut menjalar ke kebun milik masyarakat lainnya.

Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra melalui Kasubag Humas Polres Inhil, IPTU Warno menjelaskan status perkara yanh sebelumnya tahap penyelidikan sudah sampai ke tahap penyidikan.

"Gelar perkara sudah dilakukan, dan kesimpulannya bahwa terhadap perkara dimaksud telah memenuhi unsur pidana yang terkandung didalam Pasal 188 KUHP," jelas Warno.

Penangkapan pelaku pun dikatakannya sesuai dengan surat perintah penangkapan nomor : SP. Kap / 36 / IX / 2019 / Reskrim tertanggal Minggu (8/9/2019).(ayu)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/