Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Zaira Kusuma: Perjalanan Masih Panjang dan Harus Tetap Latihan
Olahraga
23 jam yang lalu
Zaira Kusuma: Perjalanan Masih Panjang dan Harus Tetap Latihan
2
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
Olahraga
19 jam yang lalu
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
3
Satoru Mochizuki Siapkan Agenda Khusus Setelah Piala Asia U-17 Wanita
Olahraga
23 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Siapkan Agenda Khusus Setelah Piala Asia U-17 Wanita
4
KPU DKI Menerima Penyerahan Dukungan Perseorangan
Pemerintahan
23 jam yang lalu
KPU DKI Menerima Penyerahan Dukungan Perseorangan
5
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
Olahraga
19 jam yang lalu
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
6
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
Olahraga
19 jam yang lalu
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Target DPO, Residivis Narkoba Kandas di Sat Narkoba Polres Sergai

Target DPO, Residivis Narkoba Kandas di Sat Narkoba Polres Sergai
Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu didampingi KBO IPTU Defta Sitepu saat memapaparkan pelaku terduga residivis narkoba.
Jum'at, 06 September 2019 15:46 WIB
Penulis: Sugi
SERDANG BEDAGAI-Pelaku AN alias Ateng(46) merupakan target daftar pencarian orang (DPO) yang juga seorang residivis narkotika jenis sabu, Sabtu (27/8/2019), sekira pukul 03:00WIB, berhasil Diamankan Sat Res Narkoba Polres Sergai.

AN alias Ateng merupakan residivis narkoba yang pernah ditangkap sejak tahun 2010 dan di vonis selama 5 tahun 6 bulan dan sebelumnya juga pernah di vonis oleh dalam kasus yang sama selama 6 tahun 3 bulan.

Hal ini disampaikan Kapolres Sergai AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu S.Sos, SIK, MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH, MH, di dampingi KBO IPTU Defta Sitepu,SH di terimah Gosumut, Jumat (6/9/2019.

"Penangkapan AN alias ateng ditangkap di sebuah warung di lokasi Desa Melati II Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara,"kata Mantan Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu.

Hal ini berdasarkan dari 2 Laporan Polisi LP/ 195 / VI / 2019 S.U / RES SERGAI tanggal 14 Juni 2019. Dimana setelah Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai melakukan penangkapan seorang tersangka WO(54) ditangkap team Res Narkoba pada tanggal 14 Juli 2019 sekira pukul 21:00WIB.

WO ditangkap di lokasi Dusun II, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Sergai, berhasil mengamakan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,9 Gram. Yang kedua, penangkapan terhadap dua yakni tersangka MI alias Lilik (43) dan SO alias Sisu(44), keduanya ditangkap sesuai LP/141/ A / VII / SU / RES SERGAI / SEK PERBAUNGAN, pada tanggal 13 Juli 2019 sekira pukul 17:00WIB di amankan team reskrim polsek Perbaungan di lokasi Dusun Nangka, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan dengan mengamankan barang bukti seberat brotto 2,22 gram.

"Adapun ketiga tersangka ini masih dalam proses penyelesaian berkas perkara untuk diteruskan ke JPU dan ke persidangan,"katanya Tersangka sendiri adalah merupakan target operasi Sat Res Narkoba Polres Sergai merupakan seorang pengedar narkotika jenis sabu. AN alias Ateng sudah bolak balik menjalan hukuman dalam kasus yang sama.

"Hal ini menunjukkan komitmen kami untuk memutus mata peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Perbaungan,"ungkapnya.

"Tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,"tegas AKP Martualesi Sitepu.*

Editor:Sisie
Kategori:Sumatera Utara, Peristiwa, Umum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/