Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
22 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
20 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
18 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
17 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
18 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Mantan Kepala Bappeda Kampar Juga Kena Periksa KPK Terkait Kasus Korupsi WFC Bangkinang

Mantan Kepala Bappeda Kampar Juga Kena Periksa KPK Terkait Kasus Korupsi WFC Bangkinang
Azwan menuju ruangan pemeriksaan di Gedung Serbaguna Mapolres Kampar.
Kamis, 05 September 2019 17:29 WIB
Penulis: Syawal Jose
BANGKINANG - Satu persatu pejabat tinggi di lingkungan Pemkab Kampar, Riau diminta keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dan tadi siang, mantan Kepala Bappeda Kampar yang sekarang menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kampar, Azwan juga dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi Jembatan Waterfront City Bangkinang.

Dari pantauan GoRiau.com, Kamis (5/9/2019) sekira pukul 13.40 WIB, selain Azwan, mantan Sekretaris PUPR, Zaini Dahlan juga dimintai keterangannya. Ia masuk ke ruangan pemeriksaan tidak beberapa menit setelah Azwan masuk.

Sebelumnya Azwan menyebutkan kepada GoRiau.com, bahwa pemeriksaan oleh KPK itu hal biasa. "Yang namanya pejabat diperiksa itu hal biasa. Karena saya kan pejabat. Yang penting kita tak ikut," ungkapnya.

Karena menurut Azwan, yang namanya Bappeda memiliki tugas dan fungsi sebagai bidang perencanaan dan pengkajian. "Namanya perencanaan, tentu ditanya-tanyanya," ujarnya.

Dalam kasus ini, pada 14 Maret 2019 lalu, KPK telah menetapkan ADN sebagai tersangka bersama seorang pihak swasta. ADN merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk proyek yang menghabiskan uang rakyat sebesar Rp132 miliar ini. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/