Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
2
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
24 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
18 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
18 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
18 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
17 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kasus Pengeroyokan Terhadap Menantu, Pelaku Cuma Dituntut Jaksa 2 Bulan, Pihak Keluarga Keberatan

Kasus Pengeroyokan Terhadap Menantu, Pelaku Cuma Dituntut Jaksa 2 Bulan, Pihak Keluarga Keberatan
Korban Pengeroyokan Happy saat dilokasi Persidangan di Pengadilan Negeri Sergai saat menghadiri persidangan keterangan saksi
Kamis, 05 September 2019 21:00 WIB
Penulis: Sugi
SERDANG BEDAGAI-Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai dalam sidang di pengadilan Negeri (PN) Sergai berikan tuntutan 2 bulan terhadap pelaku pengeroyokan Happy (30) warga Jalan Cempaka, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai, akhirnya pihak keluarga keberatan.

Pengeroyokan tersebut dilakukan oleh pihak keluarga yang tak lain Mertuanya sendiri, sehingga pihak keluarga korban yang merupakan sebagai menantu keberatan.

"Kami selaku pihak keluarga merasa keberatan atas tuntutan jaksa yang hanya menuntut pelaku hanya 2 bulan,"kata Phek Mau (54 warga lubuk pakam, Kamis (5/9/2019).

Menurutnya, pengeroyokan dilakukan hari Jumat(21/12/2018) lalu tepatnya sekira pukul 15:30 WIB, terhadap para pelaku Jeffri, Chan Gwek Cen dan Suhadi Wijaya yang tak lain keluarga mertua korban Happy (menantu) dalam rumah di lokasi jalan cempaka, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

"Akibat pengeroyokan para pelaku membuat anak saya sampai masuk rumah sakit selama 4 hari. Tapi para pelaku hanya di tuntut 2 bulan,"katanya. Ia menambahkan, atas tuntutan Jaksa tersebut, Phek Miau minta agar Ketua majelis hakim PN Serdang Bedagai agar menvonis pelaku dengan hukuman setimpal dengan pasal yang tertera pasal 351 dan pasal 170 KUHP.

“Selaku orangtua saya minta Ketua majelis hakim untuk menghukum para pelaku setimpal dengan perbuatannya dan ini hari sidang keterangan saksi," pungkas Phek Miau orang tua korban kepada wartawan.**

Editor:Sisie
Kategori:Sumatera Utara, Peristiwa, Umum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/