Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
22 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
2
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
3
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
20 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
4
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
19 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
5
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
19 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
20 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Empat Tips Agar Tidak Terbujuk Fintech Ilegal

Empat Tips Agar Tidak Terbujuk Fintech Ilegal
Ketua SWI, Tongam Lumban Tobing (kiri) yang didampingi Kepala Regional OJK Kepala Kantor Regional 5 OJK Sumbagut, Yusup Ansori (kanan).
Kamis, 05 September 2019 19:45 WIB
Penulis: Anita

MEDAN - Selain maraknya investasi ilegal (bodong), pinjaman online atau financial technology (fintech) juga kini tengah marak di Indonesia. Untuk itu, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah membagi dua fintech ini yakni fintech yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan fintech yang tidak terdaftar di OJK.

Berdasarkan data dari Ketua SWI, Tongam Lumban Tobing ada 1.230 fintech ilegal di Indonesia. Rata-rata perusahaan tersebut menggunakan server dari luar negeri seperti dari Amerika Serikat, Cina, Singapura, Malaysia dan lainnya. Untuk itu, OJK melalui SWI pun telah melakukan monitoring terhadap pinjaman ilegal ini dengan mengumumkan ke masyarakat agar masyarakat tahu para pelaku fintech tersebut.

“Kami juga meminta pada Menkominfo untuk memblokir terhadap situs web aplikasi ini dan kami meminta kepada kepolisian untuk melakukan tindakan hukum diduga apabila ada pelanggaran di sana,” sebutnya pada wartawan di Medan, Kamis (5/9).

Untuk itu Empat tips yang diberikan Tongam agar masyarakat tidak terbujuk pada fintech ilegal ini. Pertama kalau mau meminjam maka pinjamlah pada fintech yang telah terdaftar di OJK. Untuk mengecek apakah fintech ini telah terdaftar bisa melalui website OJK atau melalui call centre OJK 157.

“Yang kedua pinjamlah dana untuk kegiatan -kegiatan produktif jangan meminjam untuk kegiatan konsumtif. Jadi untuk pengembangan usaha atau pengembangan perekonomian masyarakat lah. Lalu ketiga pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan, jadi jangan meminjam kalau tidak mampu bayar dan jangan pinjam untuk menutupi pinjaman lama atau gali lobang tutup lobang itu akan berbahaya,” tegasnya.

Kemudian keempat, sambungnya pahami resiko dan kewajiban yakni jangan setelah meminjam lalu menyesal. “Jadi sebelum sepakat mengenai perjanjian pinjam meminjam harus paham dulu. jangan setelah meminjam tidak mampu bayar kemudian dilakukan kegiatan penagihan lalu menyesal,” ungkapnya.

Untuk itu, agar masyarakat tidak terjebak pihaknya akan terus melakukan pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi pada masyarakat. “Seperti hari ini di Medan kita gelar sosialisasi waspada investasi ilegal kita harapkan masyarakat Medan bisa terhindar dari investasi ilegal dan penawaran pinjaman online ilegal. Karena resikonya sangat berat dan merugikan jadi jangan coba-coba masuk investasi ilegal dan fintech ilegal,” pungkasnya. (*)

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Ekonomi, Umum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/