Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
12 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
11 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
3
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
9 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
7 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Olahraga
10 jam yang lalu
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
7 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Cegah Pelanggaran UU ITE, Humas Polres Dharmasraya Beri Penyuluhan pada Pelajar

Cegah Pelanggaran UU ITE, Humas Polres Dharmasraya Beri Penyuluhan pada Pelajar
Foto bersama usai acara penyuluhan
Kamis, 05 September 2019 11:39 WIB
Penulis: Eko Pangestu
DHARMASRAYA - Suasana antusias terlihat terlihat di gedung pertemuan SMKN 1 Koto Baru. Para pelajar tampak bersemangat menyambut kedatangan narasumber dari Humas Polres Dharmasraya yang akan memberikan materi Penyuluhan Pencegahan Pelanggaran Undang-undang ITE, Berita Hoax dan Ujaran Kebencian di Kalangan Generasi Muda, Rabu (4/9/2019).

Materi tersebut disampaikan oleh bintara Humas Polres Dharmasraya Brigadir Hendra Susanto. Dalam penyampaiannya, Brigadir Hendra mengatakan bahwa hoax dan ujaran kebencian sudah menjalar kepada seluruh lini masyarakat.

Di sini diperlukan kecerdasan dan sikap kritis terhadap informasi dan isu yang berkembang. Sehingga masyarakat tidak gampang terpengaruh terhadap isu isu negatif dan berita hoax sehingga masarakat tidak gampang terpengaruh terhadap isu-isu negatif dan berita hoax.

Brigadir Hendra juga menyampaikan bahwa para penyebar hoax dan yang ikut serta menyebarkan berita bohong dan isu negatif yang dapat memecah belah masyarakat akan dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.

Penyuluhan ini disambut antusias oleh para pelajar karena pelanggaran UU ITE adalah fenomena yang seringkali terjadi di tengah masarakat karena ketidaktahuan sehingga menyebabkan terjadinya pelanggaran hukum.

Tentu hal ini sangat berefek bagus di dunia pendidikan agar para pelajar bisa bersikap kritis dan cerdas dalam menanggapi peristiwa yang terjadi dan isu yang berkembang. (ep)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/