Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
8 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Olahraga
17 jam yang lalu
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
3
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
8 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
4
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
5 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
5
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
5 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
6
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
5 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Zahrizan Divonis Onslag atas Dakwaan Penipuan, Jaksa akan Kasasi ke MA

Zahrizan Divonis <em>Onslag</em> atas Dakwaan Penipuan, Jaksa akan Kasasi ke MA
Ilustrasi (internet).
Senin, 02 September 2019 10:12 WIB
Penulis: Wirman Susandi
TELUKKUANTAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan majelis hakim PN Telukkuantan terhadap perkara penipuan dengan terdakwa Zahrizan.

"Kita akan ajukan kasasi ke MA atas putusan tersebut," ujar Kajari Kuansing Hari Wibowo, SH, MH melalui Kasi Pidum Moch Fitri Adhy, SH, Senin (2/9/2019) di Telukkuantan.

Pada tanggal 28 Agustus 2019, majelis hakim yang dipimpin oleh Reza Himawan Pratama, SH, MH dan Rina Lestari Br Sembiring, SH, MH serta Duano Aghaka, SH selaku hakim anggota, menyatakan dakwaan yang disampaikan jaksa terbukti.

Namun, majelis hakim menilai perkara Zahrizan bukanlah perbuatan pidana, melainkan perdata. Karena itu, majelis hakim memutuskan onslag. Artinya, terdakwa bebas dari semua tuntutan.

Zahrizan merupakan PNS di Pemkab Kuansing. Pada perkara sebelumnya, Zahrizan dinyatakan bersalah. Sehingga, saat ini menjalani sisa kurungan.

Pada perkara yang sama dengan korban berbeda, yakni Nurjamil, JPU juga menuntun 3 tahun 6 bulan. Namun, hakim memutuskan onslag.

Atas upaya kasasi yang dilakukan jaksa, pihak Zahrizan melalui kuasa hukumnya Missiniaki Tommi, SH menyatakan menghormati upaya hukum tersebut.

"Kami akan siapkan kontra memori kasasi," ujar Tommi baru-baru ini.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/