Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Zayn Malik Menyesal, Kurang Menghargai Momen Indah Bersama One Direction
Umum
23 jam yang lalu
Zayn Malik Menyesal, Kurang Menghargai Momen Indah Bersama One Direction
2
PLN UID Jakarta Raya Terus Tumbuhkan Budaya K3
Umum
23 jam yang lalu
PLN UID Jakarta Raya Terus Tumbuhkan Budaya K3
3
Halal Bihalal, IKMKB Jakarta Beri Santunan Anak Yatim Piatu 
Peristiwa
23 jam yang lalu
Halal Bihalal, IKMKB Jakarta Beri Santunan Anak Yatim Piatu 
4
Tengku Dewi Putri Ungkap Suaminya Sudah Berulang Kali Selingkuh
Umum
23 jam yang lalu
Tengku Dewi Putri Ungkap Suaminya Sudah Berulang Kali Selingkuh
5
Kasus Penggelapan Pajak Shakira di Spanyol Dihentikan
Umum
22 jam yang lalu
Kasus Penggelapan Pajak Shakira di Spanyol Dihentikan
6
Dukung Timnas U-17 Wanita, Erick Bidik Target Jangka Panjang Sepak Bola Wanita Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Dukung Timnas U-17 Wanita, Erick Bidik Target Jangka Panjang Sepak Bola Wanita Indonesia
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Hakim Bebaskan Zahrizan dari Dakwaan Penipuan Ratusan Juta Rupiah

Hakim Bebaskan Zahrizan dari Dakwaan Penipuan Ratusan Juta Rupiah
Ilustrasi (internet).
Kamis, 29 Agustus 2019 15:12 WIB
Penulis: Wirman Susandi
TELUKKUANTAN - Majelis hakim PN Telukkuantan membebaskan Zahrizan, terdakwa penipuan ratusan juta rupiah. Majelis hakim menilai perkara tersebut masuk lingkup perdata, bukan pidana.

Vonis bebas tersebut diputuskan pada Rabu (28/8/2019) di PN Telukkuantan. Sidang ini dipimpin Reza Himawan Pratama, SH, MH selaku hakim ketua dan Rina Lestari Br Sembiring, SH, MH serta Duano Aghaka, SH selaku hakim anggota.

Dalam vonis, Zahrizan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Namun, perkara tersebut adalah perdata sehingga Zahrizan lepas dari jeratan hukum atau onslag van recht vervolging.

Mendengar putusan itu, Zahrizan dan keluarga yang menghadiri persidangan langsung sujud syukur. Ia menegaskan berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan bisnisnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejari Kuansing menuntut Zahrizan, PNS Kuansing, hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Jaksa menyatakan Zahrizan secara sah dan menyakinkan melakukan tindak penipuan sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Perkar Zahrizan berawal dari bisnis pengadaan alat kesehatan. Ia mengajak beberapa orang untuk berinvestasi dan diikat sebuah perjanjian. Salah satunya adalah Nurjamil, warga Langsat Hulu.

Dalam perjalannya, Nurjamil tidak menerima bagian seperti yang sudah disepakati. Karena itu, ia membawa kasus ini ke ranah hukum.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/