Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
11 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
9 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
4
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
8 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
5
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
8 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
6
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Waduh.., Seorang Polisi Curi Pipa PT Chevron, Akhirnya Diringkus Brimob

Waduh.., Seorang Polisi Curi Pipa PT Chevron, Akhirnya Diringkus Brimob
Ilustrasi (Int)
Rabu, 28 Agustus 2019 17:06 WIB
PEKANBARU - Seorang anggota Polres Rokan Hilir inisial CH ditangkap karena ketahuan mencuri pipa milik PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Desa Sintong Induk Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Polisi berpangkat Brigadir itu tak sendirian, dia bersama 7 orang temannya melakukan pencurian, yakni BS, AR, BSi, BY, DH, FS, dan Af.

“CH ini bertugas di Satuan Sabhara Polres Rohil, dan tujuh orang warga sipil yang merupakan temannya, mencuri pipa setebal 6 inci milik PT CPI,” ujar Kapolres Rokan Hilir AKBP Sihit Adiwuryanto kepada GoRiau.com, Rabu (28/8/2019).

Sigit menyebutkan, mereka kepergok petugas PAM PT Chevron dari Brimob Detasemen B Rokan Hilir bersama Security Chevron. Mereka langsung diringkus brimob dan petugas satpam tanpa perlawanan.

“Brigadir CH berstatus desersi (meninggalkan tugas tanpa izin). Kita tengah proses pemberkasan kode etik. Sebelumnya kita juga sudah lakukan pemanggilan ke-2 untuk sidang kode etik, tapi yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan," jelas Sigit.

Para pelaku merupakan warga Duri, Kabupaten Bengkalis yang nekat berangkat ke Rokan Hilir untuk menajalan misi pencurian pipa perusahaan minyak bumi tersebut. Setelah ditangkap brimob, mereka diserahkan ke Polres Rokan Hilir.

“Petugas juga menyita barang bukti seperti mobil truck bermerek Isuzu dengan olat nomor BM 9204 TT, alat pemotong besi, sebuah tabung gas LPG 3 kilogram, dan pipa berjumlah 43 batang dengan panjang 4 meter,” kata Sigit.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun, sedangkan untuk CH, polisi mengagendakan siding kode etik pemberhentian dari kepolisian atas kasus lain yang pernah dilakukannya. (gs1)

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Hukum, Riau, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/