Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
22 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
18 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
18 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
19 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Khusus Sepakbola Dibutuhkan Lembaga Penyelesaian Sengketa Lebih Spesifik 

Khusus Sepakbola Dibutuhkan Lembaga Penyelesaian Sengketa Lebih Spesifik 
Pakar hukum olahraga, Dr. Yusup Suparman (jaket hitam) dan Dr. Andin Sofyanoor (batik)
Rabu, 28 Agustus 2019 21:05 WIB
Penulis: Azhari Nasution

JAKARTA - Konstruksi pengelolaan kompetisi sepakbola profesional yang sudah menjadi industri olahraga dapat membawa dampak signifikan terhadap perkembangan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat (welfare state). Makanya, perlu ada kepastian hukum dan stabilitas dalam mencapai semua itu. 

Hal itu disampaikan dua pakar hukum olahraga Indonesia, Dr. Yusup Suparman dan Dr. Andin Sofyanoor dalam paparan materi dengan tema "Urgency of The Establishment of Dispute Settlement Body Between Football Clubs and Professional Football Players in Order to Support National Ekonomic Development" pada International Conference on Tourism, Sports Management, Health and Food Nutrition" di Tokyo University Of Science, Tokyo, Jepang, 22-24 Agustus 2019. 

Soal keputusan hukum dan stabilitas, kata Yusuf Suparman,  memang ada dua lembaga yang telah berdiri khusus menangani penyelesaian hukum terhadap sengketa olahraga. Yakni, Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) yang dibentuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Badan Arbitrasi Keolahragaan Indonesia (BAKI) dibentuk Komite Olimpiade Indonesia (KOI).  

Namun, Yusuf Suparman yang meraih gelar dokter olahraga Universitas Padjajaran (Unpad) dalam desertasinya mengusulkan perlu adanya revisi Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) Nomor 3 Tahun 2005' melihat kurang berjalan efektif. Padahal, secara yuridis formal penyelesaian sengketa keolahragan telah diatur dalam ketentuan Pasal 88 UU SKN Nomor 3 Tahuh 2005. 

"Saatnya kita memiliki Lembaga Penyelesaian Sengketa Lebih Spesifik dalam menangani sepakbola. Apalagi, BAORI dan BAKI kurang efektif dalam menjalankan fungsinya," kata Yusuf Suparman di Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2019. 

Dalam kerangka teoritis, kata Yusuf Suparman, pendekatan legal pluralism, lebih tepat untuk mengkonstruksikan penyelenggaraan sepakbola profesional. Hal ini selaras dengan reformulasi tata kelola percepatan pembangunan persepakbolaan nasional yang menjadi arah kebijakan pemerintah sebagaimana ditetapkan dengan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2019 yang pada akhirnya berdampak luas terhadap tercapainya kesejahteraan masyarakat yang menjadi salah satu tujuan negara dalam konsitusi negara Republik Indonesia. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/