Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
24 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
24 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
24 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
17 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
18 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
15 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Disdik Pekanbaru Tegaskan SD dan SMP Negeri Tidak Boleh Ada Pungutan

Disdik Pekanbaru Tegaskan SD dan SMP Negeri Tidak Boleh Ada Pungutan
Ilustrasi
Selasa, 27 Agustus 2019 15:13 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru mengingatkan sekolah negeri di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Atas (SMP) sudah digratiskan. Oleh karena itu, pihak sekolah tidak dibenarkan melakukan pungutan yang memberatkan siswa, kecuali dalam bentuk sumbangan.

"Tidak ada lagi pungutan dalam bentuk apapun dari sekolah negeri ditingkat SD dan SMP, semua sudah gratis. Kecuali sumbangan, yah silahkan saja," jelas Kepala Disdik Pekanbaru Abdul Jamal melalui Sekretaris Disdik Kota Pekanbaru Muzailis, Selasa, (27/8/2019).

Muzailis menjelaskan hal tersebut sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar.

Ia melanjutkan, SD dan SMP yang juga menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga tidak boleh melakukan pungutan semena-mena.

"Sekolah tidak dibenarkan menjual buku pelajaran ataupun meminta uang baju kepada siswa, karena tidak ada aturan sekolah menjual baju seragam. Kecuali ada kesepakatan orang tua dengan sekolah, itupun harus melalui koperasi sekolah," terangnya.

Menurutnya, pihak sekolah yang masih melanggar dan melakukan pungutan atau semacamnya akan diberikan teguran oleh Disdik. Kepala sekolah juga bisa mendapat sanksi mutasi jika terbukti melanggar.

"Kalau kita dapati ada yang melanggar aturan ini, kita peringati sekali dua kali lebih dulu. Kalau tak mau juga, kita evaluasi bahkan mutasi," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/