Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
23 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
19 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
3
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
19 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
4
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
5
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
19 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
6
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
4 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Polisi Ungkap Motif Insiden Tewasnya Santri di Tangan Senior

Polisi Ungkap Motif Insiden Tewasnya Santri di Tangan Senior
Foto: detikcom
Sabtu, 24 Agustus 2019 13:17 WIB
JAKARTA - Polres Mojokerto tengah memproses hukum insiden tewasnya santri Ponpes Mambaul Ulum di Mojokerto, Ari Rivaldo (16). Ari tewas pada 20 Agustus 2019 setelah menjalani hukuman dari seniornya yang berinisial WN (17) pada 19 Agustus 2019.

Dilansir Detikcom, Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Muhammad Solikhin Fery mengatakan, WN menganiaya Ari karena kesal korban kerap keluar dari lingkungan pesantren tanpa izin.

"Motifnya karena kesal saja korban sering keluar pondok tanpa izin," kata KASAT saat dihubungi, Sabtu (24/08/2019).

Lansiran tersebut menjelaskan, WN memang diberi kewenangan untuk mengawasi ketertiban para santri junior Ponpes Mambaul Ulum, Desa Awang-Awang, Kecamatan Mojosari, Mojokerto itu.

Dari pemeriksaan polisi, didapati WN tidak berniat membunuh korban. Sehingga, dalam penetapan tersangka atas WN, polisi menerapkan pasal 80 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Korbannya Tewas.

"Pelaku tidak berniat membunuh korban, makanya pasalnya penganiayaan tapi mengakibatkan korban meninggal. Karena niatnya (membunuh) tidak ada," jelas Ferry.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Sumber:Detikcom
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Pendidikan, DKI Jakarta, Jawa Timur
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/