Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
12 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
12 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
3
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
12 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
4
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
11 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
5
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
11 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
6
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Home  /  Berita  /  Lingkungan
Jika Memang Melanggar Aturan

LAMR Kepulauan Meranti Minta Spa Grand Meranti Ditutup

LAMR Kepulauan Meranti Minta Spa Grand Meranti Ditutup
Ilustrasi
Kamis, 22 Agustus 2019 11:10 WIB
Penulis: Gunawan
SELATPANJANG - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kepulauan Meranti menanggap serius terkait beredarnya kabar ada dugaan praktek prostitusi yang berkedok pijat Spa di Hotel Grand Meranti Selatpanjang.

Menurut Ketua LAMR Kepulauan Meranti, Muzamil, jika memang ada praktek tersebut maka jelas bisa merusak dan mencoreng wajah tanah melayu dan jika kegiatan tersebut terus dibiarkan, sudah pasti akan menggerus tatanan kehidupan masyarakat di Kota Sagu ini. Apalagi Kepulauan Meranti merupakan Bumi Melayu yang kental identik dengan syariat Islam.

"Kalau memang itu melanggar aturan dan tidak sesuai lagi dengan etika dan moral yang berlaku ya tutup saja. Dan jika ini ada prostitusinya, kita minta Spa ini ditutup segera," ujar Muzamil, Kamis (22/8/2019).

Kemudian, Muzamil juga meminta ketegasan pemerintah daerah untuk bertindak tegas dan berharap agar pemerintah daerah tidak tutup mata atas praktek yang diduga prostitusi tersebut.

"Tolong instansi terkait cabut izin usahanya jika memang menyalahi aturan, karena bisa jadi gara-gara praktek maksiat yang mereka lakukan di Kepulauan Meranti berakibat laknat musibah bagi seluruh masyarakat," tegasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, layanan pijat yang menjadi salah satu fasilitas di Grand Meranti Hotel yang terletak di Jalan Kartini Selatpanjang, Kepulauan Meranti, Riau, dipertanyakan. Pasalnya, dikabarkan ada sebagian tenaga terapis, spa dan suana di hotel tersebut yang memanfaatkan kesempatan selama bekerja disana untuk berbisnis pribadi lewat layanan ''plus-plus'' yang tidak sesuai standar operasional hotel tersebut.

Bisnis pribadi terapis dalam bisnis pijat itu dikabarkan melebihi ketentuan yakni dengan memberi ''layanan pemijatan alat vital'', yang kerap disebut sebagai "Petik Mangga (PM)", hingga layanan hubungan seks atau yang disebut dengan istilah Short Time (ST) ataupun Making Love (ML).***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/