Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
2
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
24 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
3
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
23 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
4
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
9 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
5
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
10 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
6
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
4 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Hapus 7 Tunjangan Elit BPJS, Menkeu Beri Gaji ke-13 sebagai Pengganti

Hapus 7 Tunjangan Elit BPJS, Menkeu Beri Gaji ke-13 sebagai Pengganti
Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani di Kompleks DPR RI, Selasa (20/08/2019). (Foto: Zul/GoNews)
Rabu, 21 Agustus 2019 15:33 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani mengungkapkan, pihaknya telah menghapus 7 tunjangan untuk direksi dan dewan pengawas BPJS.

Penghapusan itu, setelah Kemenkeu melakukan evaluasi terhadap 8 tunjangan direksi dan dewan pengawas BPJS yang terdiri dari:

1) Tunjangan hari raya

2) Tunjangan keagamaan

3) Tunjangan cuti tahunan

4) Tunjangan cuti besar

5) Tunjangan perumahan

6) Tunjangan komunikasi

7) Fasiltas kesehatan

8) Fasilitas olahraga

Dari 8 tunjangan itu, tersisa hanya Tunjangan Hari Raya yang masih berlaku.

"Tunjangan-tunjangan yang lain kemudian kami hilangkan," ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (21/08/2019).

Sebagai pengganti 7 tunjangan yang dihapus itu, Sri Mulyani memberikan gaji ke-13 untuk direksi dan dewan pengawas BPJS seperti yang berlaku untuk PNS dan anggota TNI-Polri.

Selama ini direksi dan dewan pengawas BPJS tidak diberikan gaji ke-13, karena adanya tunjangan-tunjangan tersebut.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/