Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
24 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
2
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
23 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
3
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
23 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
4
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
23 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
5
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
Olahraga
21 jam yang lalu
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
6
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
Olahraga
17 jam yang lalu
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
Home  /  Berita  /  Riau

Mahfud MD Nilai Kasus Video Viral UAS Sudah Daluwarsa untuk Dipidanakan

Mahfud MD Nilai Kasus Video Viral UAS Sudah Daluwarsa untuk Dipidanakan
Ustaz Abdul Somad. (Internet)
Selasa, 20 Agustus 2019 15:38 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD menilai video viral berisi ceramah Ustaz Abdul Somad (UAS) yang diduga menghina simbol agama lain telah daluwarsa untuk dipidanakan.

"Ada dua hal yang harus diingat. Pertama, pernyataan Ustaz Abdul Somad itu mungkin sudah daluwarsa untuk dipidanakan dan kedua masyarakat sepertinya sudah memaafkan. Yang jadi pembelajaran, kalau sudah mengatakan berapa belas tahun yang lalu, sekarang baru muncul tuh nggak ada lagi. Kita itu namanya daluwarsa dalam hukum pidana itu," kata Mahfud MD ketika ditemui di Hotel Pangeran Pekanbaru, Selasa (20/8/2019).

Dari video itu juga, Mahfud MD menilai ceramah UAS tersebut sudah direkam lama. Sebab, raut wajah UAS masih terlihat sangat muda sekali.

"Tidak semua tindak pidana itu bisa diajukan ke pengadilan. Kalau sudah daluwarsa ya daluwarsa. Saya lihat gambarnya pak ustaz Abdul Somad di video itu masih sangat muda sekali," tuturnya.

Untuk itu, ia pun mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan mendoakan UAS yang saat ini tengah menempuh pendidikan Doktornya di Sudan.

"Kita doakan saja supaya UAS bisa menyelesaikan studinya dengan baik dan segera kembali ke Indonesia untuk mengabdi kepada Republik Indonesia ini," tuturnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/