Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
22 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
2
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
23 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
3
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
23 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
4
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
Umum
22 jam yang lalu
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
5
Ketua Hima Persis DKI: Tagline Sukses Jakarta untuk Indonesia Inspiratif
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Ketua Hima Persis DKI: Tagline Sukses Jakarta untuk Indonesia Inspiratif
6
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
Umum
23 jam yang lalu
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
Home  /  Berita  /  Riau

Kapolri Minta Kapolda Tindak Tegas Pembakar Lahan

Kapolri Minta Kapolda Tindak Tegas Pembakar Lahan
Senin, 12 Agustus 2019 21:35 WIB
Penulis: Rizky Ganda Sitinjak
PEKANBARU - Kapolda seluruh Indonesia, diminta bertindak tegas dengan para pelanggar hukum, termasuk pembakar lahan dan hutan.

Perintah tersebut, langsung diungkapkan Kapolri Tito Karnavian, saat mendampingi Panglima TNI, Menteri KLHK dan Kepala BNPB ke Riau pada Minggu (12/8/2019) malam.

"Tidak hanya perusahaan. Perorangan juga harus ditindak tegas. Karena kebakaran lahan saat ini murni ulah manusia, bahkan saya mendapay informasi, saat ini 90 persen Karhutla penyebabnya manusia," ujarnya.

Jika ada pihak perorangan maupun perusahaan yang melakukan land clearing dengan cara membaka kata Tito, Kapolda-kapolda yang wilayahnya sedang dilanda kebakaran, agar bertindak cepat dan tegas.

"Saya perintahkan Polda ambil tindakan tegas, proses hukum yang bakar, baik individu maupun korporasi," tukasnya.

Sementara itu, Menteri KLHK, Siti Nurbaya mengatakan, saat ini sudah ada beberapa perusahaan yang sedang diproses karena terindikasi membakar lahan.

Bahkan kata Siti, kemudian akan ada dua perusahaan yang akan ditindak secara tegas. Namun demikian, Siti tidak mengungkap dua nama perusahaan tersebut.

"Dari informasi di lapangan dan dari Pak Gubernur, ternyata banyak perusahaan yang masih mekakuan pelanggaran seperti di Siak, Pelalawan dan Indragiri Hulu," ujarnya.

"Untuk sanksi ke perushaan, bisa pidana dan bisa berbentuk sanki administrasi. Pada dasarnya kita lakukan secara kolaboratif. Beberapa perusahaan sudah dikasih peringatan, bahkan sudah ada 55 perusahaan seluruh Indonesia yang kita berikan sanksi," tandasnya. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Pemerintahan, Politik, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/