Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
11 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
9 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
4
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
8 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
5
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
8 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
6
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
8 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Eksekusi Keputusan Mensos, BPJS Kesehatan Lampung Nonaktifkan Kepesertaan 78 Ribu Warga

Eksekusi Keputusan Mensos, BPJS Kesehatan Lampung Nonaktifkan Kepesertaan 78 Ribu Warga
Ilustrasi terkait iuran BPJS Kesehatan milik LensaJKN BPJS Kesehatan
Rabu, 07 Agustus 2019 17:05 WIB
LAMPUNG - Badan Penyelenggara Jaminan (BPJS) Kesehatan Provinsi Lampung menonaktifkan kepesertaan 78 ribu orang warganya, menyusul keputusan Menteri Sosial yang berlaku secara nasional.

78ribuan warga Lampung yang dinonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatannya itu, tersebar Kota Bandar Lampung, Pringsewu, Pesawaran, Tanggamus dan Lampung Selatan.

Kepala cabang BPJS Provinsi Lampung, Muhammad Fakhriza mengutarakan, sebagaimana keputusan dari Kementerian Sosial RI No. 8/Auta/ 2019 dan Kep. Mensos Bo. 79/Auta/2019, sebanyak 5,2 juta peserta BPJS yang dinonaktifkan secara nasional.

“Kami BPJS Cabang Bandar Lampung hanya bertindak sebagai penyelenggara yang berpedoman pada pearturan tersebut. Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan terkait Jaminan Kesehatan Masyarakat” kata Fakhriza dikutip dari laporan RRI, Rabu (07/08/2019).

Fakhriza mengungkapkan, Kemensos juga telah bersurat ke Dinas Sosial kabupaten/kota untuk memvalidasi data level ekonomi warga di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan menindaklanjuti hak warga sesuai ketentuan.

“Artinya Dinas Sosial masing-masing kabupaten/kota melakukan verifikasi data jika memang warganya dinyatakan mampu atau tidak mampu. Jika mampu maka harus diarahkan untuk mendaftar pada BPJS Mandiri, dan bagi yang tidak mampu bisa didaftarkan dalam Jamkesda yang dibiayai melalui APBD masing-masing kabupaten/kota,” terang Fakhriza.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Sumber:RRI
Kategori:Lampung, DKI Jakarta, Pemerintahan, Ekonomi, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/