Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
22 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
2
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
19 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
3
Kandang Persib Siap Membiru Di Semi Final, Energi Bagi Dedi Kusnandar Dkk
Olahraga
24 jam yang lalu
Kandang Persib Siap Membiru Di Semi Final, Energi Bagi Dedi Kusnandar Dkk
4
1st FOBI World Barongsai Championship 2024, Grace Natalie: Sejarah Terukir Pertama Kali Piala Presiden Diperebutkan
Olahraga
22 jam yang lalu
1st FOBI World Barongsai Championship 2024, Grace Natalie: Sejarah Terukir Pertama Kali Piala Presiden Diperebutkan
5
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Umum
19 jam yang lalu
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Rekomendasi AS untuk Kasus Novel Belum Tiba, Amnesti Internasional Ungkap penyebabnya

Rekomendasi AS untuk Kasus Novel Belum Tiba, Amnesti Internasional Ungkap penyebabnya
Perwakilan Amnesti Internasional Indonesia, Puri Kencana Putri di gedung KPK, Jakarta. (Foto: Zul/GoNews Grup)
Kamis, 01 Agustus 2019 15:20 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Surat rekomendasi dari Kongres AS terkait pengungkapan kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan, belum tiba di Ibu Kota Jakarta. Amnesti Internasional Indonesia mengungkapkan, pencarian keadilan lewat jalur politik internasional itu tengah berada pada tahap lobi-lobi.

"Setelah proses hearing, masih akan ada lobi-lobi," kata perwakilan Amnesti Internasional Indonesia, Puri Kencana Putri melalui sambungan telepon, Kamis (01/08/2019).

Tapi, Puri menjelaskan, tim advokasi Amnesti Internasional USA telah menunjukkan perhatian seriusnya kepada kasus Novel.

Dalam oral statement yang berdurasi sekira 5 menit, Manajer Advokasi Asia-Pasifik Amnesty International USA, Francisco Bencosme, secara nyata menyebut kasus Novel.

"Kusus untuk Indonesia, beliau menyebut spesifik 2 kasus yaitu Munir dan Novel Baswedan,"

Amnesti Internasional Indonesia, juga telah membaca dokumen yang dibacakan Francisco di forum 'Human Rights in Southeast Asia: A Regional Outlook' di Subcommittee on Asia, the Pacific, and Nonproliferation House Foreign Affairs Committee itu.

Sebelumnya, delegasi Parlemen Amerika Serikat (AS) menyambangi DPR RI (Parlemen Indonesia). Pertemuan 8 orang delegasi itu bersama Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo dan jajarannya, berlangsung tertutup di ruangan ketua DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (31/07/2019).

Puri mengatakan, pertemuan antar parlemen kedua negara itu, "belum," membicarakan secara spesifik terkait kasus Novel.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/