Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
14 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
11 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
13 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
9 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
8 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Olahraga
12 jam yang lalu
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Home  /  Berita  /  GoNews Group

RUU PKS, Komisi VIII Akui Belum Membahas Detail DIM

RUU PKS, Komisi VIII Akui Belum Membahas Detail DIM
Selasa, 30 Juli 2019 16:55 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka mengungkapkan, Komisinya hingga saat ini belum membahas detail daftar inventaris masalah (DIM) dalam rancangan undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

"Sebetulnya kita sendiri di Komisi VIII belum bahas DIM-nya satu persatu pasal," kata Diah dalam diskusi 'RUU PKS Terganjal RKUHP?' di Media Center MPR/DPR RI, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (30/07/2019).

Rencananya, lanjut Diah, "mungkin setelah masa reses ini Komisi VIII akan mulai membahas pasal demi pasal,".

Pemerintah, kata Diah, juga sudah mengirimkan perbaikan DIM RUU PKS kepada DPR, pasca gelaran Pemilu 2019 kemarin.

Seperti diketahui, RUU PKS menjadi salah satu dari 17 RUU yang diperpanjang prosesnya ke masa jabatan DPR RI periode 2019-2024. Demikian pula dengan RKUHP.

Perjuangan amnesti terdakwa UU ITE, Baiq Nuril, dinilai menjadi potret kebutuhan akan RUU PKS di tengah masyarakat. Menurutnya, tak jarang peradilan sulit membuktikan perkara kekerasan-kekerasan seksual yang dimensinya belum termaktub di KUHP.

"Misalnya kayak kasus Baiq Nuril susah juga dijelaskan dalam fenomena hukum, akhirnya diambil UU ITE," kata Diah.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/