Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
21 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
3
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
4
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Olahraga
22 jam yang lalu
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
5
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
7 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
6
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
5 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

DPR: RUU PKS Jawab Kegelisahan Masyarakat

DPR: RUU PKS Jawab Kegelisahan Masyarakat
Selasa, 30 Juli 2019 17:15 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beranggapan, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) disusun untuk menjawab kegelisahan masyarakat.

Hal ini diungkapkan Anggota Komisi VIII DPR, Diah Pitaloka saat menjadi narasumber dalam diskusi Forum legislasi bertajuk "RUU PKS Terganjal RKUHP?", di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (30/7/2019).

Munculnya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) kata Diah, bermula karena banyak masukan kepada anggota DPR terutama di Komisi VIII menyangkut kegelisahan masyarakat tentang kekerasan seksual yang sulit melakukan pembuktian di pengadilan.

Menurutnya, kegelisahan masyarakat karena banyak fenomena kekerasan seksual yang sulit mencapai keadilan hukum di Indonesia, karena KUHP yang karakternya memang bersifat umum.

"Sementara kekerasan seksual butuh pendekatan yang tidak hanya yang khusus, tidak hanya fisik pembuktiannya tapi juga kadang penanganan sikologis dan lain-lain itu yang selama ini agak kesulitan dieksekusi di dengan KUHP," kata Diah,

Trend kerasan seksual saat ini lanjut Diah, sudah sangat menghawatirkan dan menjalar sampai ke anak-anak. Dimana, banyak sejumlah kasus kekerasan dan pelecehan seksual di sekolah yang berdampak psikologis, namun secara pembutian sulit dilakukan.

"Jadi masukan-masukan ini terjadi karena banyaknya kasus fenomena masyarakat sekarang, banyak terjadi tindak kriminal, menyangkut kekerasan seksual yang susah dieksekusi secara hukum," tegasnya.

Sehingga kata Diah, DPR membangun RUU inisiatif RUU penghapusan kekerasan seksual (PKS).

"Jadi berangkat tidak dari asumsi atau apa bicara dari kebutuhan riil terhadap penanganan korban, itu konsennya," terang Diah.

Kata Diah, kalau kemudian berkembang menjadi polemik  tentang bagaimana paradigma masyarakat melihat persoalan kekerasan seksual ini, hal itulah yang sebetulnya menjadi pembahasan di Komisi VIII DPR. Sebab, hingga saat ini Komisi VIII sendiri belum membahas daftar infentaris masalah (DIM) dalam pasal RUU tersebut.

"Rencananya mungkin setelah masa reses ini, kemarin setelah pemilu kemudian kita menerima DIM lagi dari pemerintah beberapa point yang diperbaiki dan rencananya setelah reses Komisi VIII akan mulai membahas pasal demi pasal," kata Diah.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/