Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
20 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
19 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
3
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
19 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
4
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
19 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
5
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
19 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
6
Buat 1.000 Lilin dari Minyak Jelantah, SMAN 13 Jakarta Diganjar Rekor MURI
Umum
15 jam yang lalu
Buat 1.000 Lilin dari Minyak Jelantah, SMAN 13 Jakarta Diganjar Rekor MURI
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tips Menghindari Pencurian Data Pribadi dari Pinjol

Tips Menghindari Pencurian Data Pribadi dari Pinjol
Senin, 29 Juli 2019 11:21 WIB
JAKARTA - Pengguna aplikasi pinjaman online (pinjol) diharapkan dapat lebih berhati-hati ketika memberikan data pribadi. Pasalnya, saat ini tengah marak penjualan data pribadi pengguna yang diduga berasal dari aplikasi pinjol.

Pengamat Keamanan Siber dari CISSReC (Communication and Information System Security Research Center), Pratama Persadha menyarankan agar masyarakat atau pengguna berhati-hati ketika akan menggunakan layanan aplikasi pinjol. Ia menyarankan tiga hal ketika pengguna akan menggunakan aplikasi pinjol.

1. Terdaftar di OJK

Pengguna perlu memastikan terlebih dahulu apakah aplikasi Pinjol tersebut terdaftar di OJK atau tidak. Sebab, tidak semua aplikasi pinjol yang beredar di masyarakat saat ini berada dalam pengawasan OJK.

Untuk itu menurut Pratama, keberadaan fintech ilegal ini harus segera diberantas.

"Masyarakat yang menemukan fintech semacam ini baiknya juga secara pro aktif memberikan laporan ke pihak terkait atau melaporkan ke Google agar dibanned atau dihapus. Karena dapat merugikan pengguna, terutama terkait privasi dan keamanan data rahasia," tuturnya  seperti dilansir Gonews.co dari CNNIndonesia.com.

Untuk itu, Pratama mengimbau agar OJK segera menertibkan aplikasi-aplikasi fintech pinjol bodong itu.

"Hal ini karena dapat berpengaruh terhadap kepercayaan pengguna terhadap fintech pinjol dan bisnis keuangan di tanah air," katanya.

2. Baca syarat dan ketentuan

Pengguna juga mesti membaca secara cermat dan pertimbangkan syarat dan ketentuan aplikasi tersebut. Dalam beberapa kasus aplikasi pinjol memang memberi iming-iming pengguna akan mendapat bonus atau tambahan limit pinjaman jika pengguna mendaftar dan memberi izin akses ke berbagai aplikasi.

Padahal aplikasi pinjol ini belum tentu legal dan menjalankan bisnis dengan bertanggung jawab. Sehingga, data pengguna dan data lain dari aplikasi yang ada di ponsel bisa disalahgunakan.

3. Perhatikan permintaan akses data di ponsel

Selain itu, pengguna juga perlu memperhatikan dan mempertimbangkan permintaan akses fintech terhadap gawai pengguna. Jika diluar kewajaran yang telah ditentukan OJK, maka persetujuan akses tersebut sebaiknya ditolak.

Selain ketiga tips tersebut, pengamat keamanan siber Vaksin.com Alfons Tanujaya menambahkan bahwa konsumen disarankan sebaiknya semaksimal mungkin hindari fintech pinjol yang selain mengenakan bunga tinggi namun juga tidak menerapkan pengamanan data yang baik.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:CNNIndonesia.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Ekonomi, Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/